SERANG – Mendapatkan informasi masih adanya sejumlah warga yang belum mengetahui adanya Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Banten tahun ini, Komisi Pemlihan Umum (KPU) Provinsi Banten mewajibkan kepada seluruh Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan Panitia Pemungutan Suara (PPS) untuk pawai keliling kampung menyebarkan informasi terkait Pilgub Banten.
Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna mengatakan, keliling kampung tersebut akan dilakukan secara serentak besok, Sabtu (11/2). Kebijakan tersebut diambil KPU Banten agar tidak ada lagi masyarakat yang belum mengetahui adanya pesta demokrasi pemilihan orang nomor satu dan dua di Banten tahun ini. “Jadi jangan ada lagi yang belum tahun tanggal 15 februari pemungutan suara,” ujar Agus di Hotel Ledian, Kota Serang, Jumat (10/2).
Untuk pendistribusian C6 atau surat undangan memilih, menurut Agus pihaknya sudah mengintruksikan kepada seluruh KPUD untuk menyegerakan hal tersebut. “Hari ini ada yang udah mulai menyebarkan ada juga yang masih ditulisin,” ujarnya.
terkait batas akhir penyebaran C6, dalam Peraturan KPU paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan, kalau tiga hari sebelum pencoblosan belum ketemu, satu hari sebelum pencoblosan kembali didatangi pemilih tersebut. “KPU berupaya memastikan pemilih sudah mendapatkan surat undangan itu,” katanya. (Bayu)