Setelah ditetapkan sebagai paslon Pilgub Banten 2017, KPU Banten akan mendiskualifikasi paslon jika dalam 60 hari tidak menyerahkan SK pengunduran diri sebagai gubernur, anggota DPR RI, serta pegawai BUMN.
Setelah ditetapkan sebagai paslon Pilgub Banten 2017, KPU Banten akan mendiskualifikasi paslon jika dalam 60 hari tidak menyerahkan SK pengunduran diri sebagai gubernur, anggota DPR RI, serta pegawai BUMN.
SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Situ Cipondoh yang berada di Jalan KH Hasyim Ashari, Kecamatan Cipondoh, Kota Tangerang diduga telah dikuasai dan...
TANGSEL, RADARBANTEN.CO.ID-DPRD Kota Tangsel bersama Walikota Tangsel Benyamin Davnie akan mengesahkan Rancangan APBD Perubahan 2023 pada Rabu, 27 September 2023. ...
© 2021 radarbanten.co.id.