CILEGON – Banyak perubahan yang terjadi pada Pilkada serentak 9 Desember mendatang, jika dibandingkan dengan Pilkada-pilkada sebelumnya. Termasuk dalam hal kampanye. Ruang gerak dan kesempatan pasangan calon kepala daerah untuk memperkenalkan visi dan misi maupun sosialisasi tentang pencalonan mereka melalui kampanye sangat terbatas.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Cilegon, Fathullah Hasyim mengungkapkan, selain lokasi kampanye yang sudah ditetapkan, pihaknya juga menetapkan jumlah batasan peserta kampanye bagi setiap pasangan calon, terutama dalam kampanye rapat umum atau kampanye terbuka.
“Jumlah peserta kampanye kita batasi maksimal 10 ribu orang, berlokasi di lapangan Sumampir dan itupun (kampanye terbuka) hanya dilakukan satu kali saja,” ujarnya kepada radarbanten.com, Selasa (1/9/2015) petang.
Kata dia, hal tersebut sudah menjadi kesepakatan antara pihaknya dengan tim kampanye masing-masing pasangan calon melalui pertemuan-pertemuan sebelumnya.
“Untuk waktu pelaksanaan kampanye terbuka itu sendiri belum kita bahas dangan tim kampanye calon. Tapi yang pasti, kampanye terbuka itu baru akan dilakukan di hari-hari terakhir mendekati masa tenang yang jatuh pada 5 Desember,” sambungnya.
Pihaknya, lanjut Fathullah, juga membatasi kampanye tertutup dan rapat tatap muka pasangan calon yakni maksimal sebanyak 43 kali, mengacu pada jumlah Kelurahan di Kota Cilegon.
Sementara itu, Ketua Pokja Kampanye KPU Kota Cilegon Habibi Haliburton mengatakan, rapat pembahasan dengan masing-masing tim pasangan calon rencananya akan kembali dilakukan pihaknya dalam waktu dekat ini.
“Insya Allah, minggu depan kita akan bahas. Tidak hanya terkait rapat umum saja, tapi juga membahas persoalan-persoalan yang ada supaya tidak ada miskomunikasi antara tim pasangan calon dengan penyelenggara pemilu. Seperti misalnya saat mereka akan melakukan kampanye, agar menyampaikan informasi dan tembusan kepada kami dan stakeholder,” jelasnya. (Devi Krisna)