SERANG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Banten mengajukan anggaran kepada Pemprov Banten sebesar Rp424 miliar untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur 2017. Usulan dari KPU sendiri Rp299 miliar. Sementara Bawaslu Rp125 miliar.
Ditemui Kamis (11/2/2016) sore di pendopo Gubernur Banten setelah rapat persiapan pelantikan kepala daerah, Ketua KPU Provinsi Banten Agus Supriatna mengatakan, dari anggaran yang diajukan, yang dialokasikan pada APBD 2016 sebesar Rp150 miliar. Kekurangannya, Pemprov akan mengalokasikan pada APBD Perubahan tahun 2016.
“Anggaran KPU tersebut untuk kegiatan tahapan-tahapan pilgub sampai bulan September hingga Oktober, misalnya pemutakhiran data pemilih, pencalonan, sosialisasi, kampanye, pemungutan suara di TPS, rekapitulasi di PPS, PPK, KPU kabupaten/kota dan KPU provinsi, regulasi, serta biaya bermacam kebutuhan logistik,” papar Agus.
Ketua Bawaslu Provinsi Banten Pramono U Tantowi mengatakan, Bawaslu mengusulkan anggaran Rp125 miliar, namun yang sudah dianggarkan dalam bentuk hibah sebesar Rp50 miliar. Pihaknya sudah menyampaikan usulan anggaran kepada Badan Anggaran DPRD Banten dan telah bertemu Ketua Komisi I DPRD Banten.
“Kita akui sejauh ini Bawaslu Banten belum bertemu dengan tim TAPD Pemprov Banten terkait kekurangan anggaran tersebut. Apakah kekurangan anggaran tersebut dialokasikan pada APBD Perubahan tahun anggaran 2016 atau tidak. Kita belum tahu apakah skema penambahan anggaran Bawaslu dialokasikan oleh eksekutif maupun legislatif di anggaran perubahan, kita belum tahu,” ujar Pramono. (Bayu)