SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Serang melakukan percepatan pemadanan data penduduk.
Selasa (9/8), sebanyak 281 surat keterangan kematian (SKK) diserahkan KPU ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Serang.
Komisioner KPU Kota Serang Nanas Nasihudin, Patrudin dan Fierly Murdlyat Mabruri hadir dalam penyerahan SKK tersebut. SKK yang diperoleh dari kelurahan sebagai tindak lanjut dari hasil pemadanan Daftar Pemilih Berkelanjutan (DPB) itu diserahkan kepada Kabid Pengelolaan Administrasi Kependudukan Disdukcapil Kota Serang Apay Supardi dan Kabid Pelayanan Pencatatan Sipil Disdukcapil Kota Serang Diah Patriasih.
Diketahui, pemadanan data ini dilakukan sebagai tindak lanjut pertemuan antara Pemkot Serang dan KPU Kota Serang, Jumat (15/7) lalu. Kedua belah pihak sepakat menargetkan proses validasi data warga meninggal di Kota Serang pada September 2022. Ini dilakukan karena terdapat 4.210 jiwa warga Kota Serang meninggal dunia tapi tak tercatat di Disdukcapil Kota Serang.
281 SKK itu berasal dari enam kelurahan yang tersebar di dua kecamatan. Yaitu, Kelurahan Cipare, Kecamatan Serang, sebanyak 37 SKK, Kelurahan Margaluyu, Kecamatan Kasemen sebanyak 55 SKK, Kelurahan Cibendung, Kecamatan Taktakan sebanyak 8 SKK, Kelurahan Warungjaud, Kecamatan Kasemen, sebanyak 74 SKK, Kelurahan Kilasah, Kecamatan Kasemen, sebanyak 53 SKK, dan Kelurahan Mesjid Priyayi, Kecamatan Kasemen sebanyak 54 SKK.
Komisioner KPU Kota Serang Nanas Nasihudin menjelaskan, sesuai surat KPU RI Nomor 613 tertanggal 5 Agustus 2022, KPU kabupaten/kota diharuskan mengunggah akta kematian dan atau SKK ke dalam aplikasi Sidalih. “Ada 6 kelurahan (281 SKK) kami serahkan ke Disdukcapil untuk dilakukan pemadanan data,” ujarnya kepada wartawan.