LEBAK – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lebak mewajibkan partai politik yang ingin menjadi peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019 untuk mengisi sistem informasi partai politik (Sipol) terlebih dahulu untuk memudahkan verifikasi.
Hal tersebut disampaikan Ketua KPU Lebak Ahmad Saparudin disela-sela sosialisasi bimbingan teknis atau tata cara pendaftaran, verifikasi dan penetapan parpol untuk peserta pemilu tahun 2019, di Hotel Mutiara Lebak, Selasa (26/9).
“Sosialisasi ini untuk menghadapi pemilu 2019 dalam membantu memudahkan verifikasi, baik itu verifikasi administrasi kepengurusannya maupun keanggotannya dan verifikasi lainnya,” kata Ahmad Saparudin.
Menurutnya, Sipol ini diwajibkan kepada seluruh parpol yang lama maupun yang baru untuk mengisi data informasinya, yang nantinya bersifat online dan dapat diakses oleh masyarakat.
“Kalau tahapan pendaftaran verifikasinya diperkirakan bulan Desember nanti, sementara ini dilebak tercatat ada 16 parpol yang terdaftar di KPU Lebak, 10 parpol parlemen, 2 parpol non parlemen, 4 partai baru yaitu, partai idaman, partai perindo, partai berkarya, dan partai Kpi,” ujarnya. (Omat/twokhe@gmail.com).