radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama Pemerintahan

KPU Minta Pasangan Calonkada Segera Serahkan Laporan Dana Kampanye

Aas Arbi by Aas Arbi
06-10-2015 14:58:28
in Pemerintahan
KPU Minta Pasangan Calonkada Segera Serahkan Laporan Dana Kampanye
Share on FacebookShare on TwitterShare On Whatsapp
SERANG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Laporan tersebut harus sudah masuk pada 16 Oktober 2015 mendatang.

Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.

Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.

Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.

13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).

Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.

Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”

Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)

SERANG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Laporan tersebut harus sudah masuk pada 16 Oktober 2015 mendatang.

Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.

Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.

Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.

13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).

Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.

Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”

Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)

SERANG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Laporan tersebut harus sudah masuk pada 16 Oktober 2015 mendatang.

Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.

Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.

Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.

13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).

Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.

Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”

Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)

SERANG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Laporan tersebut harus sudah masuk pada 16 Oktober 2015 mendatang.

Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.

Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.

Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.

13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).

Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.

Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”

Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)

Baca Juga :

Perempuan Hamil Asal Pandeglang Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Lemas di Kota Serang

ASDP Perkirakan Kenaikan Penumpang Selama Long Weekend Mencapai Lima Persen

UAS ke Pandeglang, Polisi Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Mesin Pengolah Porang di Pandeglang Sudah Berstandar Internasional

SERANG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Laporan tersebut harus sudah masuk pada 16 Oktober 2015 mendatang.

Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.

Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.

Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.

13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).

Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.

Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”

Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)

SERANG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Laporan tersebut harus sudah masuk pada 16 Oktober 2015 mendatang.

Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.

Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.

Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.

13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).

Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.

Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”

Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)

SERANG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Laporan tersebut harus sudah masuk pada 16 Oktober 2015 mendatang.

Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.

Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.

Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.

13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).

Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.

Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”

Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)

SERANG – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Serang wajib melaporkan Laporan Awal Dana Kampanye (LADK) ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang. Laporan tersebut harus sudah masuk pada 16 Oktober 2015 mendatang.

Selanjutnya laporan tersebut akan dipublikasi kepada publik pada 17 Oktober 2015 setelah diperiksa oleh Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) yang nantinya akan melakukan audit dana kampanye masing-masing calon tersebut. Laporan tersebut berisi mengenai sumber dana kampanye baik dari sumbangan perorangan maupun koorporasi swasta dalam negeri.

Dalam ketentuannya, jumlah sumbangan maksimal dari perorangan adalah Rp50 juta. Sedangkan jumlah maksimal sumbangan dari koorporasi maksimal sebesar Rp500 juta. Dana kampanye tiap pasangan calon sendiri dibatasi sebesar Rp13,3 miliar tiap pasangan calon.

Mengenai waktu kampanye sendiri, KPU Kabupaten Serang telah menetapkan dilakukan sejak 27 Agustus-5 Desember 2015. Agenda tersebut untuk dilakukan kampanye dalam bentuk 216 pertemuan tatap muka dan 58 pertemuan terbatas.

13 Oktober mendatang, menurut Komisioner KPU Kabupaten Serang, Abidin Nasar, pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Polres Serang dan Polres Cilegon beserta Panwas untuk melakukan pembahasan mengenai alat peraga kampaye (APK) dan laporan awal dana kampanye (LADK).

Menganai pembatasan dana kampanye ini, Komisioner KPU Banten Syaiful Bahri menekankan agar masing-masing pasangan calon untuk menyerahkan laporan awal dana kampanye. “Ini betuk transparansi dalam penyelenggaraan kampanye,” ujarnya.

Tujuan pembatasan dana kampanye ini sendiri, kata dia, agar memperkecil ongkos politik yang semakin besar dan memicu tindak pidana korupsi untuk menutup pengeluaran biaya politik pasangan terpilih. “Itu kan membutuhkan uang yang besar namun tidak begitu efektif. Jauh lebih efektif ketika pasangan calon mendatangi langsung konstituennya.”

Untuk diketahui, pada Peraturan KPU 8/2015 Pasal 54 dijelaskan apabila pasangan calon tidak menyerahkan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye (LPPDK) hingga batas waktu yang telah ditentukan, maka KPU berhak mencoret calon tersebut.

Jumlah Daftar Pemilih Tetap di Kabupaten Serang sebayak 1.113.656 yang terdiri dari jumlah Pemilih Laki-laki 566.117 dan Perempuan 547.539. Jumlah ini setelah KPU bersama Disdukcapil melakukan rekapitulasi jiwa pilih di 29 Kecamatan tersebar di 2.148 TPS di seluruh wilayah Kabupaten Serang. (Wahyudin)

Previous Post

Jokowi : Kemajemukan Jadi Tantangan Besar bagi TNI!

Next Post

Gagal Membegal, Malah Dihakimi Hingga Hampir Mati

Related Posts

Perempuan Hamil Asal Pandeglang Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Lemas di Kota Serang
Berita Utama

Perempuan Hamil Asal Pandeglang Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Lemas di Kota Serang

by Fahmi
Sabtu, 3 Juni 2023 09:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang perempuan yang sedang hamil dan dalam kondisi lemas ditemukan di samping Ramayana Serang tepatnya, Jalan Veteran...

Read more

ASDP Perkirakan Kenaikan Penumpang Selama Long Weekend Mencapai Lima Persen

UAS ke Pandeglang, Polisi Lakukan Pengalihan Arus Lalu Lintas

Mesin Pengolah Porang di Pandeglang Sudah Berstandar Internasional

KUA Ujung Tombak Kemenag Harus Mampu Memberikan Service Excellent

Buat Ekstasi di Perumahan Mewah Diberi Upah Rp 500 Ribu

Pemkab Serang Berhasil Tingkatkan Produksi Kedelai, Ini Jenis Varietas Kedelainya

Honor Tenaga Kesehatan di Puskesmas Rp 250 Ribu per Bulan, Ketua DPRD Kota Serang Geram

Pabrik Ekstasi di Perumahan Mewah di Sindang Jaya Digerebek, Satu Menit Cetak 100 Butir Pil

Alumni Pascasarjana Untirta Nilai Prof. Ahmad Sihabudin Tepat jadi Rektor Untirta

Next Post
Gagal Membegal, Malah Dihakimi Hingga Hampir Mati

Gagal Membegal, Malah Dihakimi Hingga Hampir Mati

Honda Pamerkan BR-V di Cilegon

Honda Pamerkan BR-V di Cilegon

BPTPM Gelar Sosialisasi Alur Perizinan

BPTPM Gelar Sosialisasi Alur Perizinan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

BERITA TERPOPULER

Anak Petinggi Sebuah Ormas Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Pandeglang

Anak Petinggi Sebuah Ormas Diduga Perkosa Gadis di Bawah Umur di Pandeglang

Rabu, 31 Mei 2023 16:55
Penipuan Modus Penerimaan Karyawan di PT Doosan dan IP, Korban 170 Orang

Penipuan Modus Penerimaan Karyawan di PT Doosan dan IP, Korban 170 Orang

Rabu, 31 Mei 2023 15:37

KUA Ujung Tombak Kemenag Harus Mampu Memberikan Service Excellent

Jumat, 2 Juni 2023 20:54
Sabet Mendali Emas di Sea Games Kamboja 2023, Ini Harapan Para Atlet untuk Olahraga Banten

Sabet Mendali Emas di Sea Games Kamboja 2023, Ini Harapan Para Atlet untuk Olahraga Banten

Kamis, 1 Juni 2023 10:53
Genjot PAD, Komisi II Godok Raperda Tahura Banten di Pandeglang

Genjot PAD, Komisi II Godok Raperda Tahura Banten di Pandeglang

Jumat, 2 Juni 2023 14:02
Harga Tiket Konser Dewa 19 di Taman Kopassus Kota Serang, Mulai Dari Rp200 Ribuan

Harga Tiket Konser Dewa 19 di Taman Kopassus Kota Serang, Mulai Dari Rp200 Ribuan

Rabu, 3 Mei 2023 11:12

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Perempuan Hamil Asal Pandeglang Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Lemas di Kota Serang

Perempuan Hamil Asal Pandeglang Ditemukan Polisi Dalam Kondisi Lemas di Kota Serang

by Fahmi
Sabtu, 3 Juni 2023 09:39

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Seorang perempuan yang sedang hamil dan dalam kondisi lemas ditemukan di samping Ramayana Serang tepatnya, Jalan Veteran...

ASDP Perkirakan Kenaikan Penumpang Selama Long Weekend Mencapai Lima Persen

ASDP Perkirakan Kenaikan Penumpang Selama Long Weekend Mencapai Lima Persen

by Bayu Mulyana
Sabtu, 3 Juni 2023 09:31

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) memprediksi kenaikan penumpang selama long weekend mencapai tiga hingga lima persen. ASDP...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • Style
  • Kuliner
  • Travel
  • Khasanah
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.