SERANG – Koordinator Divisi Penyelesaian Sengketa Bawaslu Provinsi Banten Ali Faisal mengungkapkan laporan kinerja Bawaslu terkait sengketa Pemilu 2019.
Selama tahun 2018, sedikitnya ada 14 aduan. Delapan aduan masuk ke Bawaslu Banten. Empat aduan masuk ke Bawaslu Kota Cilegon, dan dua aduan masuk ke Bawaslu Pandeglang.
Ali menjelaskan, KPU Banten merupakan pihak yang paling banyak diadukan ke Bawaslu. Sementara dari pihak pengadu, yang paling banyak memberi aduan berasal dari partai politik peserta pemilu 2019.
“Semua aduan telah ditindaklanjuti Majelis Sengketa Bawaslu. Sesuai peraturan Bawaslu, pihak pemohon dan termohon dimediasi. Bila sidang mediasi selama dua hari tidak ada kesepakatan, maka dilanjut ke sidang ajudikasi,” kata Ali saat ekspose tentang sengketa pemilu 2019 di Cafe Salbay, Kota Serang, Rabu (20/2).
Upaya mediasi, lanjut Ali, sangat penting untuk mengangkat substansi keadilan sebagai kewenangan baru Bawaslu.
“Tujuh aduan sudah selesai pada proses mediasi. Sementara satu aduan berlanjut ke sidang ajudikasi,” ujarnya.
“Aduan dari Partai Golkar masuk pada proses ajudikasi, karena tidak ada kesepakatan saat mediasi,” tambah Ali. (Deni S/Aas)