JAKARTA – KPU bakal menetapkan calon terpilih di Pemilu 2019 pada 28 Mei 2019. Penetapan itu untuk pilpres maupun pileg.
Ketua KPU Arief Budiman mengatakan, jika tidak ada yang mengajukan sengketa Pemilu 2019 ke Mahkamah Konstitusi (MK), KPU bisa menetapkan pemenang pilpres dan partai pemenang pemilu. Sebelum penetapan itu, pihaknya harus menyelesaikan proses rekapitulasi suara tingkat nasional yang berakhir pada 22 Mei 2019. Setelah itu ada waktu untuk masa tunggu selama tiga hari.
“Kalau pada 22 (Mei) kami selesaikan (hasil rekapitulasi), maka dalam waktu tiga hari kemudian yaitu 26, 27, atau 28 Mei sudah bisa ditetapkan calon terpilihnya,” ujar Arief di Kantor KPU, Jakarta, Jumat (17/5).
Sebaliknya, jika ada yang mengajukan gugatan ke MK, penetapan itu tidak dilakukan pada 28 Mei. KPU harus harus menunggu hasil dari sengketa pemilu. “Jadi asalkan tidak ada sengketa (sengketa Pemilu di MK),” katanya.
Arief menjelaskan, hal itu sesuai dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Penetapan pemenang Pemilu baru bisa diumumkan jika tidak ada peserta Pemilu yang mengajukan sengketa hasil pemilu ke MK.
Sekadar informasi, saat ini KPU telah merampungkan rekapitulasi suara tingkat nasional untuk 27 provinsi. Sementara tujuh lainnya, yakni Sumatra Utara, Riau, DKI Jakarta, Jawa Barat, Sulawesi Selatan, Maluku, Papua, dan Papua Barat belum merampungkan rekapitulasi tingkat provinsi.
Hingga Rabu (15/5) malam, pasangan Jokowi-Ma’ruf Amin masih unggul sementara atas paslon Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam rekapitulasi suara Pilpres 2019 tingkat nasional. Sementara sebanyak 16 provinsi telah dimenangkan Jokowi-Ma’ruf Amin. Kemudian sisanya 11 provinsi dimenangkan Prabowo-Sandiaga Uno.
Jumlah perolehan suara Jokowi-Ma’ruf Amin unggul dengan 70.324.295 suara. Sedangkan Prabowo-Sandi mendapatkan 56.170.866 suara. Selisih perolehan suara di antara keduanya mencapai 14.153.429.
LAPORKAN KE MK
Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Moh Mahfud MD mengingatkan kubu pasangan 02 Prabowo Subianto-Sandiaga Uno agar tak capek-capek menggerakkan massa untuk people power.
Menurut Mahfud, di Indonesia ini, untuk membatalkan proses pemilu hanya ada jalur hukum. Salah satunya lewat MK. “Kalau tak mau ke MK secara hukum, selesai pada 25 Mei dan tak ada jalan lain yang bisa ditempuh kecuali hukum,” kata Mahfud usai menemui Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat, Jumat (17/5).
Mahfud mencontohkan apabila kubu 02 tidak datang saat penetapan pemenang presiden-wakil presiden pada 25 Mei mendatang, tidak akan menghalangi proses pemilu itu sendiri. Mahfud mengingatkan sikap itu justru merugikan Prabowo-Sandi.
“Kalau tak puas, tempuh hukum ke MK. Ke MK nanti 25 Mei daftar, paling lambat sampai 2 Juni pemeriksaan administratif. Pada 2 Juni-28 Juni diputus apa pun sudah selesai, tak ada jalan lain,” tandas Mahfud. (jpc/air/ags)