Dikatakan Ojat, jika Boyamin Saiman memiliki bukti baru terkait kredit macet PT HNM tersebut maka sudah sepatutnya menyampaikannya ke Bareskrim Polri. “Saya yakin sekaliber MAKI (Boyamin Saiman-red) seharusnya dapat memperoleh informasi unit mana yang menangani permasalahan PT HNM di Bareskrim,” kata Ojat.
Ojat sebelumnya telah membuat laporan terkait kasus dugaan kredit komersial fiktif tahun 2017 pada Bank Banten ke Bareskrim Polri. Laporan tersebut dia buat pada 2022 lalu. Nilai dugaan kredit komersial fiktif berdasarkan laporan Ojat bukan Rp65 miliar melainkan Rp188 miliar. “Dari beberapa penerima kredit fiktif itu total besaran dana yang diberikan mencapai Rp188 miliar,” kata Ojat.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman sebelumnya membuat laporan kredit macet PT HNM di Banten Banten pada 2017-2018 ke Polda Banten, pada Jumat (25/3). “MAKI melaporkan dugaan korupsi di Bank Banten yang terjadi tahun 2017-2018, ini menyangkut kredit macet oleh debitur atau peminjam PT HNM sampai diangka Rp65 miliar dengan bunga dan denda,” kata Boyamin.
Dijelaskan Boyamin, pada proses pemberian fasilitas kredit sudah bermasalah sejak awal pengajuan. Perusahaan swasta yang meminjam uang tersebut diduga tidak memenuhi syarat. “Dari pertama sebenarnya tidak layak diberikan pinjaman (perusahaan-red),” kata Boyamin
Pinjaman tersebut oleh PT HNM digunakan untuk membiayai proyek jalan tol ruas jalan Pematang panggang-kayu Agung STA 155+335 158 +600 di Sumatra Selatan dan modal pembelian enam unit alat berat.
“Diduga untuk proyeknya juga fiktif, jalan tol di Sumatra Selatan, diduga juga PT HNM ini hanya sub kontraktor, bukan pemenang tender. Subkonnya juga patut diragukan. Pembelian alat juga diduga sebagian besarnya malah masuk ke rekening pribadi dari pengurus perusahan,” kata Boyamin.