Dikatakan Boyamin, pihak PT HNM yang meminjam uang di Bank Banten dengan memberikan jaminan aset di daerah Jakarta Selatan sebagai syarat kredit seperti bukti piutang. “Kemudian jaminan berupa SHM (sertifikat hak milik) lima bidang tanah, yang ternyata setelah dilacak fotocopian karena sertifikat asli ada di bank lain,” ungkap Boyamin.
Untuk itu, lanjut Boyamin, patut diduga pihak Bank Banten telah lalai dan tidak teliti dalam melakukan pemeriksaan data dan berkas milik PT HNM sebelum memberikan fasilitas kredit.
Menurut dia, kredit macet itu terindikasi PT HNM dan pihak Bank Banten ada kongkalikong yang bisa merugikan keuangan negara.
“Karena ini pinjamannya besar, diduga sampai melibatkan direksi yang bertanggung jawab, kalau ada dugaan korupsi sampai level direksi dan PT HNM,” ucap Boyamin.
Boyamin menduga ada intervensi dari pejabat tinggi di Banten hingga membuat PT HNM merasa aman untuk tidak membayar kredit.
“Perusahaan debitur itu tidak layak, tapi dugaan intervensi diberikan pinjaman, penggunaan uangnya merasa ada backing anak pejabat, semau-maunya bayarnya,” tutur Boyamin. (fam/air)