SERANG – Kerja sama operasi (KSO) PT Banten Global Development (BGD) dengan PT Surya Laba Sejati (SLS) merugikan keuangan negara Rp5,2 miliar. Jumlah tersebut berdasarkan hasil audit dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. “Hasil auditnya sudah keluar Jumat kemarin (26/7). Nilainya sekitar Rp5,2 miliar,” ujar Kanit I Tipikor III Ditreskrimsus Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Sukirno kepada Radar Banten, Selasa (30/7).
KSO PT BGD dan PT SLS tahun 2015 diusut penyidik Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten sejak September 2018. KSO senilai Rp5,917 miliar untuk tambang batu bara di Bayah, Kabupaten Lebak tersebut diduga fiktif. Kedua perusahaan tersebut menandatangani kontrak kerja sama dengan jangka waktu setahun atau berakhir pada 28 Oktober 2016.
Namun sampai berakhirnya kontrak, PT BGD tidak mendapatkan keuntungan. Bahkan, modal PT BGD Rp5,917 miliar tak kunjung dikembalikan oleh PT SLS. Pemberian perjanjian modal kerja atau PPMK tersebut dinilai tidak sesuai aturan. Sebab, PT BGD selaku Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Banten yang bergerak pada holding company dalam standar operasional prosedur (SOP)-nya tidak mengatur PPMK. Namum, Direktur Utama PT BGD saat itu Franklin P Nelwan tetap menyetujuinya. “KSO tersebut diduga fiktif,” kata Sukirno.
Penyidik telah memeriksa puluhan saksi terkait kasus tersebut. Mereka dimintai keterangan terkait KSO. “Sudah banyak yang kami periksa. Beberapa waktu yang lalu kami juga telah periksa pihak-pihak terkait, termasuk dari BGD,” ucap Sukirno.
Informasi yang diperoleh Radar Banten, barang bukti transfer uang telah disita penyidik terkait KSO. Seperti transfer PT BGD kepada PT SLS tertanggal 3 November 2015 senilai Rp1,420 miliar. Kemudian bukti transfer pada 6 November 2015 senilai Rp1,7 miliar untuk biaya kapal. Lalu, bukti transfer kepada seorang berinisial IL senilai Rp1,5 miliar pada 24 November 2015. Selain bukti transfer, penyidik juga menyita fotokopi legalisasi anggaran dasar PT BGD dan fotokopi legalisasi keputusan direksi PT BGD.
Kepala Bagian (Kabag) Pengawasan dan Penyidikan (Wasidik) Ditreskrimsus Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Dadang Herli membenarkan audit perkara tersebut rampung. “Sudah (hasil audit-red). Sekarang kami sedang kaji berkasnya biar enggak salah,” tutur Dadang.
Komisaris PT BGD Ayip Muflich belum dapat dikonfirmasi terkait kasus tersebut. Panggilan telepon dan pesan singkat Radar Banten tidak direspons kendati dalam kondisi aktif.
Sementara sebelumnya, Direktur Operasional dan Keuangan PT BGD Ahmad Fatoni menyatakan jika saat ini BUMD Pemprov tersebut dikelola manajemen baru. Kendati begitu, manajemen baru PT BGD berkomitmen untuk transparan dalam menjalankan tanggung jawabnya. “Terkait persoalan hukum yang terjadi saat PT BGD dikelola manajemen lama, kami menghormati proses hukum yang sedang berjalan,” katanya.
Fatoni menambahkan, PT BGD sebelum dikelola manajemen baru, memang memiliki sejumlah persoalan. “Semuanya kami urai dan perbaiki pelan-pelan. Kalau urusan hukum, kami percaya penuh pada lembaga penegak hukum,” tuturnya. (Fahmi Sai/RBG)