SERANG – Dalam pleno pertama sidang pembuka perselisihan hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi (MK), Kuasa Hukum Pasangan Cagub Cawagub Rano Karno dan Embay Mulya Syarief meminta MK mendiskualifikasi Pasangan Cagub Cawagub Wahidin Halim dan Andika Hazrumy.
Permintaan tersebut mengacu pada kasus politik uang yang sudah mendapatkan putusan hukum di Pengadilan Negeri Serang hari ini. “Kita berdasar pada peristiwa pidana yang sudah ditindak oleh Bawaslu dan sudah disidang di Pengadilan Negeri Serang,” ujar salah satu kuasa hukum Rano-Embay Badrul Munir melalui keterangan resmi, Kamis (16/3).
Politik uang sendiri menurut Badrul dilakukan tidak hanya di Ciruas, Kabupaten Serang oleh orang-orang yang terkait langsung dari pasangan nomor urut satu. Namun di sejumlah tempat lain dengan modus berbeda, salah satunya yang juga sudah terbukti di Kabupaten Lebak.
Dalam kesempatan tersebut, petitum lain yang diajukan oleh kuasa hukum Rano-Embay pada MK yaitu membatalkan perolehan suara yang telah ditetapkan oleh KPU kendati telah melewati ketentuan Pasal 158 tetapi tetap akan dilanjutkan untuk membuktikan kebenaran apakah telah terjadi pelanggaran yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif,.
“Baru setelah terbukti atau tidak baru berbicara mengenai sengketa perolehan hasil yang membatasi ketentuan hasil sebesar satu persen tersebut,” ujarnya.
Petitum lain yaitu dilakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di dua wilayah yakni Kabupaten Serang dan Kota Tangerang. Badrul Munir mengatakan alasan petitum dilakukan PSU di dua wilayah itu karena terjadi pelanggaran pada Pasal 112 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015, dimana terjadi dugaan penggelembungan suara.
“Hal itu ditegaskan dengan ditemukannya pengguna surat keterangan yang berlebihan melampaui jumlah yang dikeluarkan oleh Diadukcapil,” pungkasnya.
Dalam sidang ini, MK sendiri telah mengesahkan sebanyak 195 bukti kecurangan dalam pelaksanaan Pilkada Banten 2017. Secara umum, menurut Badrul, bukti-bukti tersebut meliputi kecurangan yang terjadi di dua wilayah yakni Kota Tangerang dan Kabupaten Serang. Namun demikian ada juga kaitan dengan legal standing terkait SK KPU mengenai penetapan sebagai pasangan calon, SK KPU tentang nomor urut, dan SK KPU tentang perolehan hasil.
“Di luar itu adalah bukti-bukti kecurangan di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang,” ujarnya. (Bayu)