SERANG – Kuasa hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Banten Wahidin Halim dan Andika Hazrumy angkat bicara terkait gugatan perselisihan hasil Pilkada Banten yang diajukan oleh kuasa hukum Paslon Cagub Cawagub Rano Karno dan Embay Mulya Syarief ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Salah satu kuasa hukum WH-Andika, Ferry Renaldi mengungkapkan, pihaknya siap meladeni gugatan yang diajukan oleh pihak lawan politik kliennya tersebut yang dibela oleh 30 kuasa hukum.
“Kita lihat saja ada berapa kuasa hukum dari tim kita, tapi mau 30, mau 100, mau 1.000 kuasa hukum lawan, kita ladeni,” ujar Ferry kepada Radar Banten Online, Jumat (3/3).
Menurut Ferry, saat ini pihaknya masih menunggu salinan permohonan resmi dari MK. Pihaknya pun, tambah Ferry, sejauh ini belum mengetahui permohonan apa yang diajukan oleh tim kuasa hukum Paslon Cagub Cawagub nomor urut dua tersebut.
“Kita belum tahu permohonan di MK seperti apa, dalil-dalil mereka seperti apa, kita pun punya dalil. Pada prinsipnya apa yang didalilkan mereka ke kita, akan kita bantah. Yang pasti kami dari tim siap, bisa dibilang ngeladeni, siap menghadapi proses hukum,” ungkapnya.
Ferry yakin, gugatan yang diajukan oleh tim kuasa hukum Rano-Embay akan ditolak oleh MK, karena tidak memenuhi persyaratan formil. “Pemeriksaan perkara tersebut akan dilakukan bila syarat formil dipenuhi. Syarat formil itu Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang selisih suara. Itu pintu masuknya, jika pintu masuknya tidak bisa dilewati, kami yakin pemohon-pemohon akan ditolak karena sudah melewati ambang batas,” ujarnya.
Untuk diketahui, sebelumnya, tim kuasa hukum Pasangan Calon Rano-Embay resmi mendaftarkan gugatan pelanggaran Pilkada Banten ke Mahkamah Konstitusi pada Selasa (28/2) pukul 16.17 WIB.
Keputusan untuk mendaftarkan gugatan ke MK didasari oleh fakta hukum tentang tidak ditanggapinya berbagai macam laporan kecurangan dan pelanggaran administrasi maupun pelanggaran pidana pemilu yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif, khususnya di Kota Tangerang dan Kabupaten Serang.
“Seperti kita ketahui bersama, bahwa dalam rapat pleno KPU Banten pada hari Minggu 27 Februari 2017 kemarin, baik KPUD maupun Bawaslu Provinsi Banten, sama sekali tidak menggubris data dan fakta-fakta hukum yang diajukan oleh saksi Pasangan Rano-Embay. Padahal, data dan fakta tersebut adalah bukti kuat yang dapat menunjukkan bahwa di Kabupaten Serang memang benar-benar telah terjadi tindak pidana politik uang yang bersifat terstruktur, sistematis dan massif yang dapat berakibat hukum pada pembatalan pasangan calon,” ujar Ketua Tim Kampanye Rano-Embay, Ahmad Basarah.
“Begitu pula di Kota Tangerang, KPUD maupun Bawaslu Provinsi mengabaikan permintaan saksi dari pasangan Rano-Embay untuk membandingkan data yang dimiliki saksi dengan data di kotak suara karena terdapat bukti kuat dan lengkap telah terjadi penggelembungan suara yang jumlahnya mencapai ribuan suara, serta pemilih di luar Suket yang mencapai 16 ribu pemilih yang tidak diketahui memilih atas dasar apa (pemilih siluman), yang keduanya dapat berakibat pada pemecatan terhadap penyelenggara Pemilu yang terbukti melakukan kecurangan dan pelanggaran tersebut,” tambahnya. (Bayu)