PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID-Pemerintah pusat secara resmi memberikan kuota pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2022 kepada Kabupaten Pandeglang, hanya sebanyak 2.398 formasi.
Angka tersebut tentunya masih jauh dari jumlah honorer di Kabupaten Pandeglang yang berdasarkan pendataan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang yang mencapai 8.107 orang.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Pandeglang Mohammad Amri membenarkan, bahwa Kabupaten Pandeglang mendapatkan kuota PPPK 2.398 orang.
“Banyaknya untuk formasi guru dan Tenaga Kesehatan. Jadi pengadaan P3K tahun 2022 masih fokus merekrut guru dan tenaga kesehatan,” katanya kepada RADARBANTEN.CO.ID, Minggu (30/10).
Menurutnya, informasi kepastian pemerintah melaksanakan pengadaan P3K baru diterima kemarin. Sementara ini baru jumlah kuotanya saja.
“Sedangkan kaitan waktu pendaftaran dan seleksi belum diterima waktu pastinya. Tapi kemungkinan secepatnya karena memang untuk kuota pengadaan PPPK 2022 sudah diumumkan,” katanya.
Kalau di tingkat pusat, jumlah pengadaan kuota P3K sebanyak 532.892 orang. Sedangkan di Kabupaten Pandeglang 2.398 formasi.
“Terdiri dari formasi untuk guru 1.900 orang. Tenaga kesehatan 427 orang dan teknis administrasi 71 orang,” katanya.
Ketua Forum Honorer Teknis Administrasi Kabupaten Pandeglang Yosep Gumilar mengungkapkan, keputusan pemerintah pusat atas kuota pengadaan tenaga administrasi sebanyak 71 orang itu tidak adil.
“Sebab secara hitungan masa kerja sebetulnya kami sudah puluhan tahun. Tapi kenapa kami dianaktirikan yang sama-sama memiliki harapan dapat meningkatkan kesejahteraan ekonomi keluarga,” katanya.
Sebelumnya, diungkapkan Yosef, honorer tenaga administrasi merasa senang bahwa honorer akan dituntaskan tahun 2023. Kalau melihat keputusan saat ini harapannya tipis.
“Maka dari itu dari Forum telah meminta kebijakan agar Bupati sebagai Pejabat Pembina Kepegawaian mengajukan tambahan formasi. Khusus formasi tenaga teknis administrasi dengan koordinasi ke Menpan RB atau berkirim surat,” katanya.
Selain meminta kebijakan penambahan kuota formasi, forum juga meminta kebijakan agar yang sudah lama mengabdi menjadi honorer di prioritaskan.
“Afirmasi usia, masa kerja, kategori II. Meskipun regulasinya dengan CAT,” katanya.
Reporter : Purnama Irawan
Editor : Aas Arbi