SERANG – Gubernur Banten Wahidin Halim mengeluarkan surat edaran Nomor 443/204-Dinkes/2022 tentang Pencegahan dan Pengendalian Kasus Covid-19 dan Varian Omicron di Provinsi Banten. Dalam surat yang ditandatangani Gubernur pada 27 Januari lalu, orang nomor satu di Banten ini meminta agar membatasi kapasitas murid dalam satu ruang kelas.
Selain itu, sekolah juga harus menyediakan tempat cuci tangan, melakukan cek suhu, dan meniadakan pembelajaran di luar kurikulum utama. Pendidik/tenaga kependidikan/murid diwajibkan menerapkan protokol kesehatan di sekolah dan wajib sudah divaksinasi minimal dua dosis (untuk usia anak 6-11 tahun minimal satu dosis) bagi yang memenuhi syarat kesehatan untuk divaksin pada sekolah yang menyelenggarakan pembelajaran tatap muka.
Menindaklanjuti surat edaran Gubernur Banten Wahidin Halim, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Tabrani mengaku sudah mengedarkan surat kepada seluruh SMA/SMK/Skh se Banten. Dalam suratnya, Tabrani mengatakan, kehadiran pelaksanaan pada SMA/SMK/SKh dilaksanakan sebanyak maksimal 25 persen dalam satu ruang kelasnya.
Selain itu, lanjutnya, pengaturan kehadiran PTM sebanyak 25 persen diserahkan kepada sekolah masing-masing: “Bila di sekolah terjadi kasus positif COVID-19 dan Varian Omicron (B.1.1529) agar menghentikan proses Pembelajaran Tatap Muka dan mengalihkannya ke proses Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ-red),” terangnya.
Kepala SMA, SMK dan Skh juga melaporkan secara berkala mengenai proses PTM dan PJJ kepada Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan melalui Kepala Cabang Dinas Pendidikan dan Kebudayaan wilayah masing-masing. (nna)