radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Tangerang

Kurang Dari Sebulan, Polresta Tangerang Ringkus 8 Pelaku Curanmor, 13 Motor Diselamatkan

Aas Arbi by Aas Arbi
28-11-2022 20:38:12
in Tangerang
0
Kurang Dari Sebulan, Polresta Tangerang Ringkus 8 Pelaku Curanmor, 13 Motor Diselamatkan
Share on FacebookShare on Twitter


TANGERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Satreskrim Polresta Tangerang berhasil meringkus 8 orang tersangka pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Delapan orang itu ditangkap selama periode November 2022.

Kapolresta Tangerang Kombes Pol Raden Romdhon Natakusuma menjelaskan, 8 tersangka yang dibekuk masing-masing berinisial R, J, H, dan RS sebagai pelaku pencurian. Kemudian tersangka DM, A, D, dan W sebagai pelaku penadah barang hasil curian.

“Saat ini kami juga terus mengejar tersangka lainnya yang identitasnya sudah kami ketahui dan sudah ditetapkan sebagai DPO,” kata Romdhon, Senin (28/11).

Baca Juga :

Diduga Terjebak Kobaran Api, Pemilik dan Pekerja Laundry Tewas di Kamar Mandi

Diduga Terjebak Kobaran Api, Pemilik dan Pekerja Laundry Tewas di Kamar Mandi

Jumat, 27 Januari 2023 22:14

Dapat Predikat Cum Laude dari Unpad, Airin Rachmi Diany: Semoga Penelitian yang Saya Lakukan Insya Allah Akan Memberikan Manfaat

Jumat, 27 Januari 2023 17:17

Dikatakan Romdhon, para tersangka berasal dari kelompok berbeda. Tersangka R dan M (DPO) melakukan aksi pencurian di parkiran salah satu rumah makan di Desa Sukadamai, Kecamatan Cikupa, Kabupaten Tangerang, Rabu (27/4)

“Para tersangka melakukan pencurian dengan cara merusak tempat kunci kontak dengan menggunakan kunci letter T kemudian menjualnya kepada penadah tersangka A. Tersangka A menjual kembali motor ke tersangka DM,” papar Romdhon.

Lalu tersangka J dan A (DPO) melakukan aksinya di Kelurahan Sukamulya, Kecamatan Cikupa, Rabu (17/8). Para tersangka menjual motor ke penadah yang masih dalam pengejaran.

Kemudian tersangka J, H, dan RS melakukan aksi curanmor di Desa Pasir Bolang, Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, Minggu (6/11). Para tersangka menjual motor curian ke penadah yang sudah ditetapkan sebagai DPO.

“Dan peristiwa di Desa Jayanti, Kecamatan Jayanti, Kabupaten Tangerang, Rabu (16/11), yang juga dilakukan oleh tersangka J, H l, dan RS. Mereka menjualnya ke penadah yaitu tersangka D,” ucap Romdhon.

Dikatakan Romdhon, dari penangkapan itu, petugas berhasil mengamankan 13 unit sepeda motor yang diduga hasil kejahatan para tersangka.

Tersangka R, J, H, dan RS dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun. Sedangkan tersangka DM, A, D, dan W dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara.

Reporter: Mulyadi

Tags: curanmorPolresta Tangerangsindikat curanmor

Related Posts

Diduga Terjebak Kobaran Api, Pemilik dan Pekerja Laundry Tewas di Kamar Mandi
Tangerang

Diduga Terjebak Kobaran Api, Pemilik dan Pekerja Laundry Tewas di Kamar Mandi

Jumat, 27 Januari 2023 22:14
Tangerang

Dapat Predikat Cum Laude dari Unpad, Airin Rachmi Diany: Semoga Penelitian yang Saya Lakukan Insya Allah Akan Memberikan Manfaat

Jumat, 27 Januari 2023 17:17
Modus Bantu Pembangunan Masjid, Nama Anggota DPR RI Ananta Wahana Dicatut
Tangerang

Modus Bantu Pembangunan Masjid, Nama Anggota DPR RI Ananta Wahana Dicatut

Kamis, 26 Januari 2023 16:27
Next Post
Pj Gubernur Banten Minta Prestasi Banten di MTQ Nasional Diperbaiki

Pj Gubernur Banten Minta Prestasi Banten di MTQ Nasional Diperbaiki

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Bukan Rumah, Kebakaran di Purwakarta Adalah Tempat Penimbunan BBM

by Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023 22:23

CILEGON, RADARBANTEN.CO.ID - Kebakaran yang terjadi di Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon bukan menimpa rumah, melainkan adalah tempat...

Rumah di Kecamatan Purwakarta Kota Cilegon Terbakar

by Redaksi
Jumat, 27 Januari 2023 22:18

CILEGON, RADARDBANTEN.CO.ID - Sebuah bangunan rumah di Kelurahan Kotabumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon alami kebakaran. Video yang merekam peristiwa itu...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
  • E-Paper

© 2021 radarbanten.co.id.