SERANG – Sebanyak 3.177 narapidana (napi) dikeluarkan dari lapas, rutan, dan lembaga pembinaan khusus anak (LPKA) di Banten. Hal itu dilakukan untuk mengurangi overkapasitas penjara dan mencegah penyebaran virus corona atau covid-19.
Ribuan napi itu tersebar di 12 unit pelaksana teknis (UPT). Sebanyak 1.577 napi mendapat asimilasi, sedangkan 1.600 napi lain mendapat pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB). “Jumlahnya totalnya sebanyak 3.177 (napi-red). Mereka diberikan asimilasi, pembebasan bersyarat (PB), cuti bersyarat (CB) dan cuti menjelang bebas (CMB),” kata Kepala Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan HAM Banten Imam Suyudi dikonfirmasi Radar Banten, Rabu (1/4).
Berdasarkan persebarannya, UPT yang paling banyak mendapat asimilasi adalah Lapas Pemuda Klas IIA Tangerang. Jumlahnya mencapai 454. “Kemudian ada Rutan Tangerang 321 wargabinaan (napi-red), Lapas Klas IIA Cilegon dan Lapas Klas I Tangerang 222 wargabinaan. Sisanya tersebar di beberapa UPT lainnya,” kata Imam.
Kebijakan itu menindaklanjuti Peraturan Menteri Hukum dan HAM (Permenkumham) Nomor 10 tahun 2020. Dan, Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor: M.HH-19.PK/01/04/04 tentang Pengeluaran dan Pembebasan Napi dan Anak. “Mereka (napi-red) menjalani asimilasi di dalam rumah masing-masing,” kata Imam.
Napi yang menerima program tersebut harus memenuhi persyaratan. Di antaranya, berkelakuan baik dan telah menjalani hukuman dua per tiga masa tahanan. “Program tersebut tidak diberikan kepada wargabinaan kasus narkoba yang hukumannya di atas lima tahun, kasus korupsi, ilegal logging, dan terorisme,” kata Imam.
Sementara Karutan Klas IIB Serang Aliandra Harahap menjelaskan kendati dirumahkan napi tersebut tetap mendapatkan pengawasan. Mereka tetap wajib lapor ke Balai Pemasyarakatan (Bapas). “Mereka (napi-red) tetap wajib lapor. Karena situasi sekarang (pandemi corona-red) maka cukup melalui video call. Nanti petugas Bapas akan memastikan kalau mereka (napi-red) tetap berada di rumah,” kata Aliandra.(mg05/nda/ags)