SERANG – Dedi Kaharmunas (37), Jaenudin (26) dan Misbahudin (36), lolos dari pidana mati. Kemarin (18/12), ketiga kurir ganja ini divonis 20 tahun dan 15 tahun penjara. Ketiganya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Serang dinilai tidak layak dijatuhi pidana mati
Pidana mati itu seharusnya dijatuhkan kepada sosok Anwar dan Jawa. Dua bandar narkotika ini yang telah membuat ketiga terdakwa tergiur menjadi kurir ganja. “Kedudukan terdakwa (Dedi Kaharmunas-red) hanya kurir bukan pihak penjual atau pembeli. Terdakwa hanya orang suruhan yang diiming-imingi uang,” kata ketua majelis hakim Guse Prayudi.
Ketiga terdakwa ini sebelumnya dituntut pidana mati oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Cilegon Wandy Batubara, Rabu (11/12) lalu. JPU menilai ketiganya layak dituntut pidana mati lantaran anggota jaringan narkotika yang teroganisir. Ketiganya secara sadar menyelundupkan 10 karung ganja dari Aceh menuju Pulau Jawa. Sehingga tidak ada alasan yang meringankan hukuman ketiganya.
Namun, majelis hakim memiliki pendapat berbeda. Perbuatan ketiga terdakwa menyelundupkan narkotika itu atas dorongan orang lain. Ketiganya juga telah berterus terang dan berjanji tidak mengulangi perbuatannya. Serta ketiganya belum pernah dihukum. “Dan merupakan tulang punggung keluarga,” beber Guse.
Diakui Guse, alasan yang memberatkan ketiga terdakwa tetap masih ada. Yakni, tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba dan merusak generasi muda. Oleh karena itu, Dedi Kaharmunas dan Misbahudin dijatuhi pidana 20 tahun penjara. Sementara Jaenudin divonis 15 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider empat bulan kurungan. “Terdakwa (Jaenudin-red) hanya dimanfaatkan Misbahudin dan dijanjikan Rp800 ribu untuk mengangkut ganja tersebut,” kata Guse.
Penyelundupan daun bernama latin Cannabis Sativa ini bermula Anwar (DPO) menemui Dedi di kediamannya di Jalan Gampong Leuhan, Kelurahan Leuhan, Kecamatan Johan Pahlawan, Kabupaten Aceh Barat. Dedi diminta Anwar mengirim daun ganja ke Kota Cilegon. Anwar berjanji memberikan imbalan sebesar Rp100 juta.
Dedi yang tergiur dengan imbalan itu menerima tawaran tersebut.
Dedi kemudian mengambil 10 karung ganja itu dari kediaman orang tua Anwar di Desa Seunebok, Aceh. Puluhan karung ganja itu diangkut ke dalam mobil box colt diesel nopol A 9401 ZA. “Mobil tersebut dikendarai terdakwa Dedi Kaharmunas dari Aceh sampai dengan Kota Cilegon,” urai Guse saat membacakan putusan.
Usai menempuh empat hari perjalanan, Dedi tiba di penginapan D’Orange Home Stay, Jalan Andromeda Kompleks GM KS, Blok F Nomor 2, Kelurahan Kota Bumi, Kecamatan Purwakarta, Kota Cilegon. Dedi yang telah diintai oleh petugas Badan Narkotika Nasional (BNN) itu langsung disergap. Dedi oleh petugas diminta untuk memanggil kurir lain. Dedi kemudian menghubungi Misbahudin. “Terdakwa (Dedi Kaharmunas-red) telah bekerja sama dengan aparat penegak hukum (salah satu pertimbangan hukuman 20 tahun-red) untuk menangkap Misbahudin dan Jaenudin,” beber Guse.
Usai dihubungi Dedi, Mishabudin mengajak Jaenudin. Warga Bogor, Jawa Barat ini berjanji akan memberikan uang Rp800 ribu kepada Jaenudin sebagai imbalan menemaninya membawa ganja dari Cilegon.
Jumat (10/5) malam, sebuah minibus Toyota Avanza nopol F 1013 PZ disewa oleh Misbahudin. Minibus itu berangkat menuju penginapan D’Orange Home Stay. Saat tiba di penginapan, Misbahudin dan Jaenudin disambut Dedi. Karung ganja itu dipindahkan oleh ketiganya ke dalam mobil minibus Toyota Avanza. “Petugas BNN yang telah memerintahkan terdakwa (Dedi Kaharmunas-red) untuk memindahkan ganja tersebut bersama Misbahudin dan Jaenudin ke mobil Toyota Avanza melakukan penangkapan,” kata Guse.
Misbahudin mengakui menerima perintah dari lelaki yang biasa dipanggil Jawa (DPO) untuk mengambil ganja tersebut. Misbahudin bersedia menjadi kurir ganja tersebut lantaran hutangnya kepada Jawa sebesar Rp20 juta dianggap lunas.
Usai pembacaan vonis tersebut, ketiga terdakwa menyatakan menerima putusan. Sementara, JPU Kejari Cilegon Wandy Batubara pikir-pikir. (Fahmi Sai)