SERANG – M Ali Napiah Nasution dan Kartubi divonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar di Pengadilan Negeri (PN) Serang, Kamis (13/2). Keduanya terbukti bersalah sebagai perantara sabu-sabu seberat 228 gram.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa masing-masing selama 12 tahun dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan,” kata ketua majelis hakim PN Serang Santosa membacakan amar putusan.
Perbuatan keduanya dinilai majelis hakim telah memenuhi unsur dalam dakwaan primair Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkoba. Dalam pertimbangannya, perbuatan Ali dan Kartubi tidak mendukung program pemerintah dalam hal pemberatasan narkoba dan membawa sabu lebih dari lima gram sebagai hal-hal yang memberatkan. Sementara hal-hal yang meringankan, keduanya belum pernah dihukum dan menyesali perbuatannya.
“Berjanji tidak akan mengulangi lagi perbuatannya,” kata Santosa.
Diuraikan majelis hakim, perbuatan Ali dan Kartubi tersebut bermula pada Senin (15/7/2019). Ali ketika itu mendapat telepon dari Ginting alias Om (buron) untuk mengambil sabu-sabu dari Kartubi. Saat komunikasi tersebut, Ali diarahkan untuk bertemu dengan Kartubi di Jalan Utama Industri Cikande, Desa Barengkok, Kecamatan Kibin, Kabupaten Serang.
“Sesampainya di tempat tersebut terdakwa (Ali-red) menerima sabu kurang lebih 200 gram dari Kartubi,” kata Santosa.
Saat penyerahan narkoba itu, petugas Subdit V Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menyergap Ali dan Kartubi. “Ditangkap berikut barang bukti narkoba jenis sabu 200 gram, satu unit handhphoe merek Oppo warna hitam,” ucap Santosa.
Sebelum dibawa ke Bareskrim Polri, Ali dan Kartubi diinterogasi. Berdasarkan pengakuan Ali, sebelum ditangkap dirinya sempat menerima 100 gram sabu dari seorang di daerah Teluk Naga, Tangerang. Sabu tersebut dia dapatkan setelah mendapat telepon dari Ginting. “Sabu (100 gram-red) tersebut telah diserahkan kepada pemesannya yang tidak dikenal terdakwa (Ali-red) di daerah Bintaro (Tangerang-red) dan terdapat sisa 28 gram,” kata Santosa.
Dari pengakuan Ali, polisi mendatangi kediaman Ali di Kelurahan Rengas, Kecamatan Ciputas, Kota Tangerang Selatan (Tangsel). Dari rumah Ali tersebut polisi mengamankan 28 gram sabu-sabu. ”Kami menerima,” tutur JPU Kejari Serang Sih Kanthi Utami usai pembacaan vonis. (mg05/nda/ira)