SERANG – Brigjen K.H. Syam’un atau yang familiar dikenal dengan sebutan Ki Syam’un tahun ini kembali gagal menerima gelar pahlawan dari Tim Peneliti dan Pengkaji Gelar Pusat (TP2GP). Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Sosial Provinsi Banten selaku pihak yang mengajukan gelar tersebut ke TP2GP, saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (6/11/2015).
Menurut Nandy, kepastian tersebut dia dapatkan setelah membaca pemberitaan media beberapa waktu lalu tentang diberikannya gelar pahlawan kepada lima tokoh yang dianggap berjasa bagi Indonesia oleh Presiden Joko Widodo.
“Kami tahu jika Ki Syam’un kembali gagal menerima gelar pahlawan tahun ini dari media, bukan dari TP2GP. Sampai saat ini kami belum menerima surat dari pusat berikut alasan atas tidak diberikannya gelar tersebut,” ujar Nandy.
Nandy mengaku pihaknya telah berupaya maksimal untuk pengajuan gelar pahlawan tersebut. Novum-novum baru yang diminta oleh TP2GP saat upaya pengajuan pertama kali pada tahun 2014, telah dilengkapi. “Kami sudah berupaya maksimal, bahkan kami sudah menyusuri jejak Ki Syam’un di daerah-daerah di luar Banten seperti Lampung,” ujar Nandy.
Untuk diketahui, melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 116/TK/ Tahun 2015, Presiden Joko Widodo di Jakarta, Kamis (5/11/2015) memberikan gelar pahlawan nasional kepada lima tokoh yang telah dianggap berjasa besar.
Kelima tokoh yang mendapat gelar pahlawan nasional tersebut di antaranya, Alm. Bernard Wilhem Lapian dari Provinsi Sumatera Utara, Alm. Mas Isman dan Alm. Komjen (Pol) Dr H Moehammad Jasin dari Provinsi Jawa Timur, Alm. I Gusti Ngurah Made Agung dari Provinsi Bali, dan Alm. Ki Bagus Hadikusumo dari Provinsi Yogyakarta.
Sementara itu, saat ditanya apakah Dinsos akan kembali mengakukan gelar pahlawan untuk Ki Syam’un untuk ketiga kalinya, Nandy mengaku pihaknya menunggu surat dari TP2GP lebih dulu. (Bayu)