CILEGON – Situasi pandemi Covid-19 dimanfaatkan oleh jaringan peredaran narkoba. Supaya aman dan tidak dicurigai polisi, sebanyak 71 kilogram sabu dimasukkan ke dalam safety box. Barang haram tersebut diangkut menggunakan Daihatsu Grand Max. Seolah-olah barang kebutuhan pokok.
Modus seperti itu akhirnya ketahuan juga.
Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Mabes Polri berhasil membongkar jaringan peredaran narkoba antar provinsi itu Jumat (8/5) lalu. Sebanyak 71 kilogram sabu berhasil diamankan.
Sindikat peredaran narkoba itu dibongkar saat akan mengirim barang haram tersebut di Pelabuhan Bakauheni, Lampung pada Jumat (8/5) lalu.
Saat itu, narkoba jenis sabu tersebut akan dikirim dari Sumatera ke Jakarta. “Kasus itu terbongkar di check point di Lampung,” ujar Wakil Kepala Polri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono di Pelabuhan Merak, Banten, Rabu (20/5).
Selain barang bukti narkoba jenis sabu, polisi mengamankan dua orang kurir berinisial RR (25) dan EA (22). Kemudian, pihaknya juga mengamankan barang bukti berupa tiga unit handphone, satu unit komputer serta satu unit Daihatsu Grand Max yang digunakan untuk membawa barang.
Modus yang dilakukan pelaku dengan cara memasukkan sabu ke dalam safety box. Seolah-olah barang kebutuhan pokok.
Saat ini, polisi masih melakukan pengembangan. Sebanyak tiga tersangka lainnya masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Kedua tersangka bakal dijerat pasal 112 dan 114 ayat (2) juncto pasal 132 UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Keduanya terancam hukuman maksimal 20 tahun penjara. “Atau denda minimal Rp800 juta dan paling banyak Rp8 Miliar,” tandasnya. (Bayu Mulyana)
Edarkan Sabu Lewat Bungkus Permen dan Kue, Dua Pemuda di Lebak Diamankan Polisi
LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Jajaran Sat Resnarkoba Polres Lebak, berhasil mengamankan dua dua pemuda berinisial GM (20) dan LV (17) warga Kecamatan...
Read more