CILEGON – Pemerintah Kota (Pemkot) Cilegon menertibkan sejumlah bangunan liar (bangli) di Jalan Kh Wasyid, Kota Cilegon, Selasa (11/10). Walaupun mendapatkan perlawanan dari pemilik bangunan namun petugas Satpol PP yang juga didampingi oleh personel dari kepolisian dan TNI ini terus melakukan pembongkaran sesuai intruksi Asda I Kota Cilegon Taufiqurahman yang juga turun langsung.
“Ini kan sudah kita suruh membongkar sendiri, tapi setelah kita tunggu berbulan-bulan namun belum dibongkar. Terakhir sudah kita berikan surat peringatannya kemarin,” ujar Asda I Kota Cilegon Taufiqurahman, yang juga sebagai Koordinator Bidang Penertiban.
Diungkapkan Taufiqurahman, penertiban dilakukan guna memuluskan jalannya proyek pembuatan irigasi dan trotoar jalan yang sudah harus selesai sebelum akhir tahun 2016 ini.
“Kalau tidak selesai akhir tahun kan nanti jadi masalah lagi. Semua hal yang mengganggu penertiban ya akan kita tertibkan,” katanya.
Ditegaskannya, pemilik bangunan liar yang terkena penertiban tidak akan diberikan uang ganti rugi oleh Pemkot Cilegon. “Dari badan jalan itu lebarnya 16 meter, jadi bangunan yang ada di atasnya harus dibongkar. Mereka mengklaim tanah ini hak milik,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Kasi Perundang-undangan pada Satpol PP Kota Cilegon, Chairul Hasan mengatakan, pembongkaran bangli yang berada di jejeran Jalan Kh Wasyid seluruhnya akan selesai hari ini. “Ada 5 bangunan yang dibongkar, karena yang lainnya sudah pada mundur,” katanya. (Riko)