SERANG – Proyek pengadaan lahan sport center di Kelurahan Kemanisan, Kecamatan Curug, Kota Serang ditaksir merugikan negara Rp86 miliar. Namun, nilai tersebut berasal dari penghitungan penyidik Kejati Banten.
“Terkait sport center pengadaan tanahnya tidak benar sehingga menimbulkan kerugian negara Rp86 miliar,” kata Kajati Banten Rudi Prabowo Aji, Jumat (24/7).
Untuk memastikan nilai kerugian negara, penyidik bakal menggandeng auditor dari lembaga audit. “Itu hitungan kasar kita, belum hitungan pihak berwenang,” kata Rudi.
Sebelumnya, sejumlah pihak telah dimintai keterangan terkait pengadaan lahan seluas 60 hektare tersebut. Pengadaan lahan tahun 2008 hingga 2011, statusnya dinaikan menjadi penyidikan usai bukti permulaan dianggap cukup.
“Kita sudah cukup banyak memeriksa keterangan warga disini,” kata mantan Wakajati Jatim tersebut.
Sejumlah pihak yang dimintai keterangan, itu di antaranya mantan Ketua DPRD Kota Serang Namin, Lurah Kemanisan Ade Suminar, dan mantan Camat Curug Suherman.
Mereka dimintai keterangan pada Senin (20/4) lalu.
Ketiganya dicecar pertanyaan seputar kepemilikan hingga penjualan lahan tersebut.
Diketahui lahan lahan untuk pengadaan sport center dibeli oleh investor dari Jakarta bernama Mujiono pada 1994. Lahan tersebut kemudian dijual kembali pada Juni 2008. Pembelinya adalah mantan Wakil Ketua DPRD Banten SM Hartono, Dadang Prijatna, Iwan Hartadi, Adhi Pradipta, Deddy Suwandy, Hules, Dudi Setiadi, Yayah Rodiah, Ahmad Jemi dan yang lainnya. “Tidak ada atas nama Pak Wawan (yang beli lahan-red),” kata Namin.
Namin mengaku tidak mengetahui total dana penjualan lahan tersebut. Mantan Lurah Kemanisan periode 1998-2008 tersebut tidak mengingatnya. Namun, yang dia ketahui lahan tersebut dicantumkan harganya dalam akta jual beli sebesar Rp10 ribu permeter persegi. “Jumlahnya saya tidak tahu persis. Kalau yang dicantumkan dalam akta jual beli Rp10 ribu permeter persegi,” kata Namin.
Sementara Ade Suminar mengatakan, pembelian lahan tersebut dimulai pada Desember 2008. Saat pembelian tersebut, dia belum lama menggantikan suaminya sebagai Lurah Kemanisan. “Pembeliannya dimulai di Desember 2008 hingga tahun 2011. Yang beli dari Biro Perlengkapan Provinsi Banten,” kata Ade.
Ade mengaku tidak tahu persis mengenai transaksi jual beli tersebut. Dia hanya diundang oleh Pemprov Banten saat musyarawah harga dan dijadikan sebagai saksi. “Lupa harganya berapa, cuma menyaksikan saja (transaksi-red). Saya sebagai saksi, ada juga dari Pak Camat (Suherman-red),” kata Ade.
Ade mengaku sudah dua kali dimintai keterangan oleh penyelidik Intelijen Kejati Banten. “Kalau dulu pemeriksaannya diatas (ruang Intelejen Kejati Banten-red), tadi dibawah (ruang Pidana Khusus Kejati Banten-red),” tutur Ade. (mg05/nda)