KIBIN – Deretan bangunan permanen yang mayoritas difungsikan menjadi rumah toko (ruko) dan kios di Jalan Serang-Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, terancam dibongkar. Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Lingkungan.
Pantauan Radar Banten, ratusan ruko dan kios yang berjejer di tanah milik negara itu masih aktif digunakan sebagai tempat berjualan. Ruko atau kios yang melanggar aturan ditandai dengan piloks dan direncanakan akan dibongkar. Tanda itu merupakan hasil pengukuran jarak bangunan dari Jalan Serang-Jakarta.
Tanda itu pun mengundang perhatian pemilik bangunan yang berjejer di daerah Pasar Tambak tersebut. Beberapa dari mereka saling mempertanyakan kapan pembongkaran akan dilakukan. “Ini ada tanda berarti mau dibongkar ya, kapan ya dibongkarnya?” ujar Puji, warga Kecamatan Kibin yang mengaku memiliki ruko dengan jarak kurang 18 meter dari sebadan jalan.
Puji tidak mempersoalkan jika bangunan miliknya dibongkar. Namun, Pemkab Serang memberitahukan terlebih dahulu sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan. “Tidak apa-apa, memang berdiri (bangunan) bukan di tanah sendiri ini,” ujar Puji yang sehari-hari berjualan minuman di gedung yang terancam dibongkar itu.
Puji mengaku bingung harus berjualan di mana jika eksekusi pembongkaran dilakukan. Sebab, tidak memiliki lahan sendiri yang dianggap strategis untuk dijadikan tempat berjualan. “Dari mana lagi, mencukupi kebutuhan makan cuma dari berdagang. Seharusnya disediakan tempat yang baru,” harapnya.
Pelaksana Bidang Perizinan Tertentu BPTPM Kabupaten Serang Nanang Suherman mengatakan, pengukuran jarak antara badan jalan dan bangunan sudah dilakukan sebelum eksekusi penertiban. “Sekira tiga hari sebelum penertiban,” ujar Nanang kepada Radar Banten, Rabu (21/9).
Nanang menegaskan, bangunan permanen yang keberadaannya 18 meter dari badan Jalan Serang-Jakarta dipastikan tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah milik negara. Dengan demikian, eksekusi pembongkaran sah menurut aturan. “Tapi, yang berhak untuk membongkar bangunan tanpa izin kan itu Satpol PP Kabupaten Serang,” tegasnya.
Terkait hal itu, Kepala Seksi Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya menegaskan, pihaknya siap untuk melakukan pembongkaran bangunan permanen yang berjarak 18 meter dari badan jalan. “Kami sebagai penegak aturan selalu siap, apalagi ini amanat perda,” ujar Acep saat melakukan monitoring hasil eksekusi penertiban di Kecamatan Kibin.
Namun, kata dia, sesuai perda ada mekanisme atau tahap yang harus dilakukan sebelum pembongkaran dilakukan. Salah satunya, memberikan surat imbauan kepada pendiri bangunan dan peringatan. “Kita juga harus memberikan kesempatan pada pemilik untuk membongkar sendiri seusai dengan waktu yang ditentukan,” katanya. (Irfan M/Radar Banten)