radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

Langgar Perda, Ratusan Ruko dan Kios di Kibin Terancam Dibongkar

Redaksi by Redaksi
22-09-2016 11:26:27
in Berita Utama, Umum
0
Langgar Perda, Ratusan Ruko dan Kios di Kibin Terancam Dibongkar

Kepala Seksi Perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya menunjukkan tanda batas pembongkaran, Rabu (21/9).

Share on FacebookShare on Twitter

KIBIN – Deretan bangunan permanen yang mayoritas difungsikan menjadi rumah toko (ruko) dan kios di Jalan Serang-Jakarta, Desa Tambak, Kecamatan Kibin, terancam dibongkar. Bangunan tersebut melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Serang Nomor 5 Tahun 2013 tentang Bangunan Gedung dan Lingkungan.

Pantauan Radar Banten, ratusan ruko dan kios yang berjejer di tanah milik negara itu masih aktif digunakan sebagai tempat berjualan. Ruko atau kios yang melanggar aturan ditandai dengan piloks dan direncanakan akan dibongkar. Tanda itu merupakan hasil pengukuran jarak bangunan dari Jalan Serang-Jakarta.

Tanda itu pun mengundang perhatian pemilik bangunan yang berjejer di daerah Pasar Tambak tersebut. Beberapa dari mereka saling mempertanyakan kapan pembongkaran akan dilakukan. “Ini ada tanda berarti mau dibongkar ya, kapan ya dibongkarnya?” ujar Puji, warga Kecamatan Kibin yang mengaku memiliki ruko dengan jarak kurang 18 meter dari sebadan jalan.

Baca Juga :

16 Sekolah Ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak

16 Sekolah Ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak

Senin, 15 Agustus 2022 11:58
Banten Siap Mendukung Mewujudkan Indonesia Layak Anak dan Indonesia Emas

Banten Siap Mendukung Mewujudkan Indonesia Layak Anak dan Indonesia Emas

Senin, 15 Agustus 2022 11:09

Puji tidak mempersoalkan jika bangunan miliknya dibongkar. Namun, Pemkab Serang memberitahukan terlebih dahulu sebelum eksekusi pembongkaran dilakukan. “Tidak apa-apa, memang berdiri (bangunan) bukan di tanah sendiri ini,” ujar Puji yang sehari-hari berjualan minuman di gedung yang terancam dibongkar itu.

Puji mengaku bingung harus berjualan di mana jika eksekusi pembongkaran dilakukan. Sebab, tidak memiliki lahan sendiri yang dianggap strategis untuk dijadikan tempat berjualan. “Dari mana lagi, mencukupi kebutuhan makan cuma dari berdagang. Seharusnya disediakan tempat yang baru,” harapnya.

Pelaksana Bidang Perizinan Tertentu BPTPM Kabupaten Serang Nanang Suherman mengatakan, pengukuran jarak antara badan jalan dan bangunan sudah dilakukan sebelum eksekusi penertiban. “Sekira tiga hari sebelum penertiban,” ujar Nanang kepada Radar Banten, Rabu (21/9).

Nanang menegaskan, bangunan permanen yang keberadaannya 18 meter dari badan Jalan Serang-Jakarta dipastikan tidak memiliki izin dan berdiri di atas tanah milik negara. Dengan demikian, eksekusi pembongkaran sah menurut aturan. “Tapi, yang berhak untuk membongkar bangunan tanpa izin kan itu Satpol PP Kabupaten Serang,” tegasnya.

Terkait hal itu, Kepala Seksi Perundang-undangan pada Satpol PP Kabupaten Serang Acep Pelita Jaya menegaskan, pihaknya siap untuk melakukan pembongkaran bangunan permanen yang berjarak 18 meter dari badan jalan. “Kami sebagai penegak aturan selalu siap, apalagi ini amanat perda,” ujar Acep saat melakukan monitoring hasil eksekusi penertiban di Kecamatan Kibin.

Namun, kata dia, sesuai perda ada mekanisme atau tahap yang harus dilakukan sebelum pembongkaran dilakukan. Salah satunya, memberikan surat imbauan kepada pendiri bangunan dan peringatan. “Kita juga harus memberikan kesempatan pada pemilik untuk membongkar sendiri seusai dengan waktu yang ditentukan,” katanya. (Irfan M/Radar Banten)

Tags: kabupaten serang

Related Posts

16 Sekolah Ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak
Berita Utama

16 Sekolah Ditetapkan sebagai Sekolah Penggerak

Senin, 15 Agustus 2022 11:58
Banten Siap Mendukung Mewujudkan Indonesia Layak Anak dan Indonesia Emas
Berita Utama

Banten Siap Mendukung Mewujudkan Indonesia Layak Anak dan Indonesia Emas

Senin, 15 Agustus 2022 11:09
BNPB Sosialisasi Kajian Risiko Bencana
Berita Utama

BNPB Sosialisasi Kajian Risiko Bencana

Senin, 15 Agustus 2022 10:02
Next Post

Anggaran Pilgub Banten Tahap II Disetujui Rp120 Miliar

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Tingginya Kebutuhan Darah di Masyarakat, Grup 1 Kopassus dan PMI Gelar Donor Darah

by Redaksi
Senin, 15 Agustus 2022 18:20

SERANG, RADARBANTEN.CO.ID - Komandan Grup 1 Kopassus Letkol Inf Romel Jangga Wardhana membuka kegiatan donor darah dalam rangka memperingati HUT...

Ananta Wahana Sebut Irvansyah Figur Calon Bupati Tangerang Yang Pas

by Redaksi
Senin, 15 Agustus 2022 17:13

RADARBANTEN.CO.ID - Anggota DPR RI dari Dapil III Banten Ananta Wahana menyebut Ketua DPC PDIP Kabupaten Tangerang Irvansyah layak menjadi...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.