SERANG – Direktur PT Oversindo Services (OS) Yogi Permana dituding masih memiliki utang sebesar Rp256 juta kepada Halawi. Yogi terancam digugat usai laporan warga Kelurahan Samangraya, Kecamatan Citangkil, Kota Cilegon ini ditolak oleh polisi.
“Ada rencana untuk menggugat beliau (Yogi-red) apabila tidak ada itikad baik yang bersangkutan,” kata Samsul Rizal, kuasa hukum Halawi ditemui di Mapolda Banten, Rabu (4/9).
Rizal sempat melaporkan Yogi ke Mapolda Banten atas tuduhan penipuan. Namun, polisi menilai laporan termasuk dalam utang piutang daripada unsur pidana penipuan. Lantaran laporannya ditolak, Rizal berencana menggugat Yogi ke Pengadilan Negeri (PN) Serang.
Yogi memiliki utang untuk pembayaran pekerjaan proyek pos satpam, gudang dan pelebaran jalan tahun 2018 lalu. Awalnya, Yogi meminta bantuan Sofyan untuk mengerjakan proyek yang ada di Lingkar Selatan, Kelurahan Kedaleman, Kecamatan Cibeber, Kota Cilegon ini. Lantaran tidak memiliki dana yang cukup, Sofyan menyerahkan pekerjaan itu kepada Halawi.
“Klien saya yang mengerjakan karena mereka ini sama-sama berteman dan pernah bekerja sama,” kata Rizal.
Proyek itu dirampungkan awal Januari 2019 lalu. Halawi kemudian melayangkan tagihan kepada Yogi pada 3 Januari 2019. Namun, Yogi baru membayar Rp200 juta. Bahkan, Yogi telah dua kali disomasi oleh pihak Hawali. Tetapi, surat tersebut tidak mendapat respons. “Kami membuat perjanjian mengenai sisa yang belum dibayarkan sebesar Rp256 jutaan,” kata Rizal.
Sementara, Direktur PT OS Yogi Permana belum dapat dikonfirmasi. Panggilan dan pesan singkat yang dikirimkan Radar Banten tidak direspons. (mg05/nda/ags)