SERANG – Layanan jasa berbasis aplikasi online menjadi satu hal yang tidak bisa dielakkan lagi. Alasannya, layanan ini muncul beriringan dengan berkembangnya teknologi informasi yang begitu pesat. Masyarakat sebagai pelaku dan pengguna tidak bisa menghindar dari fenomena ini.
Hal tersebut diungkapkan praktisi usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) Banten Ade Marwansyah menyikapi terkait maraknya penolakan layanan ojek online, Selasa (10/10). Menurut Ade, di Banten keberadaan layanan jasa berbasis aplikasi online memang belum relatif lama. Wajar saja, ketika ada sebagian orang yang menolak karena dianggap merugikan. Padahal, pertumbuhan penduduk semakin pesat. Tidak dimungkiri kemudian muncul persoalan-persoalan baru seperti kemacetan.
Ade menjelaskan, reaksi penolakan yang dilakukan oleh sebagian orang menurutnya hal yang biasa dan tentu faktor yang melatarbelakanginya beragam. Namun, pada intinya kehadiran layanan aplikasi ini harus dijadikan sebagai sarana yang membuat orang semakin praktis dan efisien. “Murah, mudah, dan nyaman. Karena orang bukan hanya untuk bepergian saja tapi untuk pesan makanan juga,” katanya.
Seharusnya, kata Ade, keberadaan aplikasi layanan online ini membuat sebagian orang tersadar bila kemajuan teknologi dan pekembangan zaman tidak bisa dihindari. “Banyak hal yang bisa dilakukan, peluang usaha bisa lebih banyak karena memang aplikasi online menghadirkan layanan transaksi tanpa harus tatap muka,” katanya.
Selain itu, kata Ade, pemerintah harus memberikan solusi terhadap persoalan ini. Misalnya memfasilitasi ojek pangkalan untuk beralih ke ojek online. Atau pemerintah sekaligus membangun kemitraan dengan perusahaannya langsung. Karena memang tidak dimungkiri orang yang bekerja di layanan tersebut merupakan orang Serang. “Ini malah bagus buat serapan tenaga kerja. Saya pikir sebagian besar orang Serang yang kerja dari tukang Go-jek online,” terangnya.
Dalam beberapa kesempatan, Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Provinsi Banten Revri Aroes mengatakan, maraknya angkutan berbasis aplikasi online itu sebuah realitas sehingga tidak bisa melarang begitu saja. Sebaliknya, keberadaannya membantu masyarakat baik dari sisi layanan maupun lapangan pekerjaan. “Sekarang bisa enggak kita melarang realitas itu? Enggak bisa kan, orang malah terbantu,” katanya.
Ia mengakui bila sampai saat ini keberadaan angkutan berbasis online belum memiliki izin operasional. Namun demikian, pihaknya akan melakukan kajian yang kemudian dapat memberikan solusi sehingga tidak menjadi persoalan. Ini perlu diantisipasi karena sudah ada gejolak antara angkutan yang selama ini operasi seperti ojek pangkalan. “Memang Go-jek enggak ada dalam aturan transportasi umum, artinya ini diberikan solusi, kita hadir untuk memberikan solusi,” katanya.
“Yang perlu adalah memberikan ruang dan win win solution. Kita enggak bisa untuk melarang, kehadiran Go-jek bisa memberikan lapangan pekerjaan. Tidak bisa diam saja,” katanya. (Fauzan D/RBG)