LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID- Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Lebak menargetkan delapan ribu patok untuk tanda batas bidang yang berlokasi di Kecamatan Cirinten.
Hal tersebut diungkapkan Kepala BPN Lebak Agus Sutrisno saat menghadiri Launching Gerakan Masyarakat Pemasangan Tanda Batas (GEMAPATAS) serentak yang dilaksanakan di Kecamatan Cirinten, Jumat, 3 Februari 2023 lalu.
Agus Sutrisno menjelaskan, GEMAPATAS dilaksanakan secara serentak di 33 provinsi di Indonesia dengan target satu juta patok. Sedangkan khusus di Kabupaten Lebak ditargetkan sebanyak delapan ribu patok untuk tanda batas bidang yang berlokasi di Kecamatan Cirinten.
“Ini bertujuan untuk menggerakkan dan meningkatkan kesadaran masyarakat untuk memasang dan menjaga tanda batas tersebut, sehingga diharapkan dapat meminimalisir konflik dan sengketa batas tanah,” ujar Agus.
Agus berharap gerakan ini juga dilaksanakan di Desa-Desa lain terutama di Desa yang masuk dalam program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Tanah merupakan salah satu aset yang sangat penting bagi kehidupan kita semua dan harus dikelola dengan baik dan aman, aman dalam artian memiliki bukti kepemilikan yang sah serta memiliki batas yang jelas,” katanya.
Sementara itu, Bupati Lebak Iti Octavia Jayabaya mengatakan, salah satu fungsi dari program GEMAPATAS dan PTSL yang merupakan program strategis nasional selain memberikan kapasitas hukum atas hak kepemilikan tanah dengan batas-batas yang jelas juga berfungsi untuk mengurangi sengketa tanah yang terjadi di masyarakat.
“Perlu saya ingatkan kepada seluruh masyarakat yang pada hari ini sebagai penerima sertifikat tanah agar menyimpan dan menggunakan sertifikat dengan sebaik-baiknya karena otomatis nilai jual tanah juga akan lebih tinggi ketika sudah bersertifikat,” katanya.
Iti memberikan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh jajaran BPN Lebak yang telah berkontribusi dan berperan aktif membantu Pemkab Lebak dalam penyelesaian permasalahan pertanahan perorangan maupun permasalahan pertanahan milik Pemkab Lebak.
“Khususnya dalam persertifikatan aset Pemkab Lebak, baik melalui program PTSL, retribusi tanah, maupun program lainnya termasuk program Gemapatas di wilayah Kabupaten Lebak,” tukasnya.(*)
Reporter: Nurabidin
Editor : Merwanda