PANDEGLANG,RADARBANTEN.CO.ID- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) melalui Balai Taman Nasional Ujung Kukun (BTNUK) selesai membangun kantor penelitian badak cula satu di Kampung Legonpakis, Desa Ujungjaya, Kecamatan Sumur, Kabupaten Pandeglang, Proyek senilai Rp17,239 miliar itu sudah rampung dan telah dilakukan pemeriksaan oleh Inspektorat.
Pembangunan kantor penelitian itu merupakan salah satu proyek Javan Rhino Study and Conservation Area (JRSCA) dengan nama paket Kompleks Kantor Pengelola dalam rangka pembangunan JRSCA, telah dilakukan Provisinal Hand Over (PHO) atau serah terima pekerjaan sementara dari PT Daya Manunggal Kontraktor kepada pihak BTNUK.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) JRSCA BTNUK Karso mengatakan, pihaknya telah selesai melakukan pemeriksaan bersama Inspektorat KLHK terkait pembangunan gedung perkantoran atau kantor penelitian Badak cula satu tersebut.
“Sudah diperiksa semuanya, sudah dilakukan penghitungan juga. Sudah selesai dibangun, semuanya sudah sesuai mekanisme,” katanya, Minggu (27/11).
Karso menerangkan, semua paket proyek yang ada dalam program JRSCA sepenuhnya untuk kepentingan penelitian dan pengembangbiakan badak cula satu yang hampir punah.
“Utamanya untuk pengembangan habitat badak cula satu agar tidak sampai punah,” katanya.
Auditor Muda Inspektorat Wilayah II Inspektorat Jendral Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) Indra Saputra mengatakan, pembangunan kantor penelitian tersebut sudah sesuai aturan dan tidak ada pelanggaran baik dalam proses tender maupun pada saat pelaksanaan hingga selesai.
“Semuanya sudah dilakukan sesuai aturan dan mekanisme. Karena kita juga mengawal dari pertama hingga proyek selesai dikerjakan,” katanya.
Indra mengatakan, dari hasil pemeriksaan dilapangan, pihaknya tidak menemukan adanya kecurangan atau pengurangan spesifikasi. Artinya, kata dia, proyek perkantoran itu bisa langsung diserahterimakan kepada pihak Balai TNUK.
“Enggak ada masalah berarti, hanya ada beberapa revisi administrasi saja. Secara keseluruhan nggak ada masalah,” katanya.(*)
Reporter : Adib