PERKUMPULAN Debus Banten Indonesia (PDBI) dan Ikatan Pencak Silat Indonesia (IPSI) Provinsi Banten bertemu dengan Komisi V DPRD Provinsi Banten bersama Kepala Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten Bara Hudaya di gedung DPRD Provinsi Banten, Kamis, 7 Juli 2022.
Dalam pertemuan itu, PDBI dan IPSI meminta agar debus, silat, dan jenis kebudayaan Banten lainnya mendapatkan perhatian dari Pemprov Banten.
Ketua PDBI Ajat Sudrajat berharap budaya Banten dapat dilestarikan dengan penguatan kebudayaan oleh Pemprov Banten.
“Kami sangat mengucapkan terima kasih kepada Pemprov Banten dan Komisi V DPRD Provinsi Banten apabila aspirasi insan budaya di Banten bisa terealisasi,” ujar Ajat.
Kata dia, salah satu aspirasi insan budaya yang ada di Banten adalah pembentukan gedung kesenian budaya di Banten. Dengan adanya gedung kesenian budaya itu, maka dapat menjadi sarana dan prasarana bagi seluruh insan budaya yang ada di Banten.

Menanggapi aspirasi tersebut, Ketua Komisi V DPRD Provinsi Banten Yeremia Mendrofa mengatakan, kedatangan PDBI dan IPSI untuk menyampaikan aspirasi berkaitan dengan perhatian pemerintah terhadap debus atau budaya Banten lainnya.
“Debus dan silat termasuk budaya Banten. Kalau misalnya panggil debus itu berarti kan itu sudah pasti dari Banten,” ujarnya.
Namun, kondisi sekarang ini debus sudah mulai sedikit pudar. Untuk itu, perlu ada pelestarian dengan cara menggelar kegiatan pertunjukan debus yang saat ini mulai berkurang.
“Jadi, ini harus dilindungi, dilestarikan, dan diberdayakan. Itu harapan yang pertama,” tutur politisi PDIP ini.
Kemudian harapan kedua, lanjutnya, ada pembinaan debus dan penguatan ke depan. Misalnya di acara-acara pemerintah dan tempat pariwisata bisa dihadirkan. “Di hotel misalnya. Ada pertunjukan,” ujar Yeremia.
Harapan ketiga, lanjutnya, di Banten belum ada gedung kesenian budaya. Oleh karena itu Komisi V didampingi oleh Bidang Kebudayaan Dindikbud Provinsi Banten akan mengajukan Raperda tentang Pemajuan Kebudayaan Banten.
Di dalamnya mengatur tentang debus, silat, dan kebudayaan Banten lainnya untuk pemajuan, pelestarian, dan pemberdayaan.
“Itu nanti akan kita ajukan di program pembentukan peraturan daerah tahun 2023,” ujarnya sembari berharap tahun depan Pemprov Banten sudah memiliki Perda tersebut.
Perda tersebut dapat menjadi payung hukum bagi Pemprov Banten untuk memajukan, melestarikan, dan memberdayakan budaya Banten agar semakin dikenal tak hanya di Indonesia tapi juga di dunia.
“Kita harus punya payung hukumnya agar program ke depan yang berkaitan dengan budaya Banten bisa lebih baik lagi. Pemerintah juga bisa menguatkan lebih baik dengan menggunakan APBD maupun memberdayakan dana CSR atau sumber pendanaan lainnya,” terang Yeremia. (ADV)