Bagi Rapor Diundur, Semester 2 Dilanjut
SERANG-Pembelajaran harus tetap berlangsung saat libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) nanti. Hal itu tertuang dalam surat pemberitahuan yang dikeluarkan oleh Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dindikbud) Provinsi Banten untuk semua kepala SMA/SMK/SKh se-Banten.
Kepala Dindikbud Provinsi Banten Tabrani mengatakan, kebijakan itu dibuat berdasarkan ketentuan dari pemerintah pusat. “Ada aturan jelas dari pemerintah pusat,” tegas Tabrani, kemarin.
Ia memaparkan, berdasarkan Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Corona Virus Disease 2019 pada saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru 2022 disebutkan bahwa libur Natal ditiadakan.
Lalu Surat Edaran Sekjen Kemendikbudristek Nomor 29 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Pembelajaran Menjelang Libur Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2002 dalam Rangka Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019, maka Dindikbud menindaklanjuti dengan surat pemberitahuan kepada kepala sekolah untuk menyesuaikan agenda pembelajaran dengan ketentuan tersebut.
Pertama, libur Natal pada tanggal 24 Desember 2021 ditiadakan. Kedua, pembagian rapor semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 tanggal 17 Desember 2021 diundurkan ke tanggal 17 Januari 2022.