“Libur semester ganjil tahun ajaran 2021/2022 pada tanggal 18 sampai 23 Januari 2022,” ujarnya.
Kemudian, tanggal 18 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022 dapat dimulai pembelajaran semester genap tahun ajaran 2021/2022, meskipun pembagian rapor diundur karena tanggal masuk tetap 17 Desember 2021.
Ia juga menegaskan, pihaknya tidak memberikan izin cuti kepada pendidik dan tenaga kependidikan untuk libur Nataru. Lantaran sekolah tetap masuk, maka siswa juga harus tetap mengikuti pembelajaran. “Siswa wajib absen. Kalau tidak absen, peraturan sekolah yang berlaku,” tegasnya.
Dengan begitu, Banten juga turut melakukan upaya pencegahan terhadap kemungkinan penularan Covid-19 yang diprediksi oleh para ahli akan terjadi ledakan gelombang ketiga. “Surat pemberitahuan sudah kami edarkan dan ditembuskan kepada Gubernur, Wakil Gubernur, dan Plt Sekda,” ungkap Tabrani. (nna/alt)