SERANG – Pemerintah Provinsi Banten telah menerima rekomendasi kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) dari masing-masing Kabupaten/Kota di Provinsi Banten. Hal tersebut diungkapkan langsung oleh Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Provinsi Banten, Hudaya, Jumat (20/11/2015).
Hudaya melanjutkan, rekomendasi UMK dan UMP rencananya hari ini akan diserahkan kepada Gubernur Banten Rano Karno untuk kemudian nanti disahkan. “Hari ini diserahkan ke Pak Gubernur. Dari rekomendasi kemungkinan berkurang bisa terjadi. Kita lihat nanti keputusan pak Gubernur,” kata Hudaya.
Hudaya melanjutkan, sesuai perundang-undangan yang berlaku, kenaikan upah minimum berada di bawah wewenang kepala daerah. “Artinya yang memutuskan berapa besar kenaikannya pak Gubernur. Apakah sesuai dengan rekomendasi atau dikurangi, ada di tangan gubernur,” pungkas Hudaya.
Terkait besaran UMP, Hudaya memaparkan, rekomendasinya naik dari Rp1,6 juta menjadi Rp1,784 juta. Sementara nilai UMK, untuk Kabupaten Lebak dari Rp1.728.000 menjadi Rp1.926.720. Kabupaten Pandeglang dari Rp1.737.000 menjadi Rp1.936.755. Kabupaten Serang dari Rp2.700.000 menjadi Rp3.010.500. Kota Serang, dari Rp2.375.000 menjadi Rp2.648.125. Kota Cilegon, dari Rp2.760.590 menjadi Rp3.078.058. Kota Tangerang, dari Rp2.730.000 menjadi Rp3.043.950. Kabupaten Tangerang, dari Rp2.710.000 menjadi Rp3.021.650. Kota Tangsel, dari Rp2.710.000 menjadi Rp3.021.650.
“Kenaikan tersebut rumusnya, UM (Upah Minimum) 2016 hasil dari UM 2015 dikali inflasi nasional ditambah PDB nasional. Artinya, UM 2015 dikali 6,83 persen + 4,67 persen. Sederhananya, UM 2015 x 11,5 persen,” papar Hudaya.
Menurut Hudaya, rumusan tersebut sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. (Bayu)