PANDEGLANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kades Gunungputri, Kecamatan Banjar, Kabupaten Pandeglang, Kartosi menilai, pelayanan pengurusan sertifikat tanah di Kantor ATR/BPN Pandeglang berjalan baik. Menurutnya, ia belum menemukan atau mengalami kejanggalan dalam proses pengurusan sertifikat tanah.
“Kalau mengurus sertifikat tanah itu ketika memang berkas persyaratan lengkap maka berjalan lancar. BPN akan segera menerbitkan sertifikat sesuai dengan waktu telah ditentukan,” kata Kartosi kepada RADARBANTEN.CO.ID, Kamis, 25 Mei 2023.
Diungkapkan Kades, lain halnya ketika memang berkas persyaratan tidak lengkap. Proses penerbitan sertifikat tanah kemungkinan akan melebihi waktu yang ditentukan karena ATR/BPN tidak akan menerbitkan sertifikat ketika berkas dinyatakan tidak lengkap.
“Salah satu berkasnya itu terkait status kepemilikan tanah. Jadi memang untuk urus sertifikat tanah membutuhkan waktu karena baik dari Desa, Kecamatan, maupun pihak BPN tentunya tidak ingin ada masalah di kemudian hari,” katanya.
Oleh karena itu, diungkapkan Kartosi, khusus pelayanan di ATR/BPN Pandeglang sejauh ini berjalan baik. Memberikan pelayanan tidak berbelit-belit.
“Ya intinya berkas lengkap ya enggak ada masalah. Maka dalam waktu singkat sertifikat tanah bisa diterbitkan oleh BPN baik itu program PTSL maupun yang mandiri,” katanya.
Kepala Urusan Kesejahteraan Rakyat Desa Parungkokosan, Kecamatan Cikeusik, Hadi mengatakan hal senada. Kata dia, selama ini belum menemukan kendala atau merasa terhambat dalam pengurusan sertifikat tanah di ATR/BPN Pandeglang.
“Kalau saya pribadi, menilai baik. Sudah beberapa kali urus sertifikat tidak ada kendala ketika memang berkas dinyatakan lengkap, artinya tidak ada masalah, ya BPN akan memproses penerbitan sertifikat sesuai yang kita ajukan,” katanya. (*)
Reporter: Purnama Irawan
Editor: Agus Priwandono