SERANG – Pada hari raya Nyepi tahun ini sebanyak lima narapidana di Banten mendapatkan remisi atau potongan masa tahanan.
“Semuanya di Tangerang. Lapas Klas I sebanyak tiga orang, Lapas Pemuda Tangerang satu orang dan Lapas Perempuan Tangerang satu orang,” kata Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementrian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Banten Enny Purwaningsih melalui sambungan telepon, Selasa (28/3).
Kelima napi tersebut mendapatkan remisi yang berbeda, dari satu bulan hingga 45 hari. Menurutnya pemberian remisi diatur UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan, PP Nomor 28 Tahun 2006, PP Nomor 99 Tahun 2012, serta Keppres Nomor 174 Tahun 1999.
“Seluruh napi yang mendapatkan remisi tentunya sudah memenuhi syarat, seperti berkelakuan baik, sudah menjalani seperempat masa tahanannya, dan mengikuti segala kegiatan di tahanan,” ujarnya.
Enny memastikan penerima remisi tidak ada yang terlibat kasus korupsi maupun teroris. (Bayu)