SERPONG – Lima pasangan bukan suami istri diamankan petugas Satpol PP Kota Tangsel dari sejumlah indekos di Serpong dan Serpong Utara, Minggu (5/7).
Lima pasangan mesum itu terjaring razia penegakan Perwal Tangsel Nomor 28 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) serta Perda Nomor 9 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Kepala Seksi Penyidikan pada Satpol PP Tangsel Muksin Alfachry mengatakan, selain lima pasangan mesum, petugas menemukan alat kontrasepsi serta satu PSK dalam razia di kawasan Pakualam, Kecamatan Serpong Utara dan di Rawa Mekar Jaya, Serpong.
“Kelima pasangan ini di antaranya merupakan pasangan kekasih, dan pria hidung belang yang sedang satu kamar bersama wanita pekerja sek komersial,” ujarnya kepada Tangerang Ekspres (Radarbantengroup), Senin (6/7).
Kata Muksin, lima pasangan itu digelandang ke Kantor Satpol PP untuk diberi pembinaan. Usai pembinaan, Satpol PP meminta orangtua kelima pasangan itu untuk datang menjemput. “Kami lakukan pembinaan ke kantor Satpol PP dan orang tuanya dipanggil,” tambahnya.
Selain itu, petugas menemukan 32 penghuni indekos dan rumah kontrakan ber-KTP luar Kota Tangsel yang tidak memiliki dokumen kesehatan.
Padahal, berdasarkan Pasal 18 A Perwal Tangsel Nomor 28 Tahun 2020, setiap pendatang harus memiliki KTP yang sah dan bukti hasil rapid test dan tes policymer chain reaction (PCR).
Mereka pun diminta segera tes Covid-19 jika tak ingin terjerat sanksi Perwal, termasuk dikarantina selama 14 hari.
“Kami minta untuk melakukan rapid test secara mandiri. Nah apabila mereka tidak melakukan, maka harus dikarantina selama 14 hari,” jelasnya. (rbnn/nda)