SERANG-Prostitusi terselubung di rumah toko (ruko) Citra Raya, Cikupa, Kabupaten Tangerang, telah beroperasi lima tahun. Setiap hari, pasangan suami istri (pasutri) berinisial AW (35) dan RW (32), sebagai pengelola prostitusi berbalut jasa pijat ini dapat mengantongi Rp800 ribu.
Pengelolaan usaha pijat plus-plus ini tidak dilakukan sendiri oleh AW dan RW. Keduanya dibantu oleh seorang karyawan berinisial TF (25). TF berperan mencari tamu dan mengarahkannya kepada terapis.
“Sudah lima tahun beroperasi,” ujar PS Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Banten Komisaris Polisi (Kompol) Herlia Hartarani saat ekspos di Mapolda Banten, Jumat (3/12).
Kata Herlia, kegiatan pijat plus-plus ini sempat berhenti beroperasi ketika awal pandemi Covid-19. Setelah kebijakan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) dilonggarkan, pijat-pijat plus ini kembali beroperasi. “Sempat berhenti saat awal-awal pandemi, kemudian beroperasi kembali,” kata Herlia.
Kabid Humas Polda Banten Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP) Shinto Siliton menambahkan, pada penggerebekan Rabu (1/12) lalu, petugas menemukan beberapa perempuan yang memberikan jasa terapis, beberapa tamu dan pengelola panti pijat. “Ada delapan terapis perempuan yang memberikan layanan hubungan seksual,” ujar Shinto.