SERANG – Penetapan lokasi untuk pelaksanaan kampanye (rapat terbuka) yang akan digelar 16 Maret mendatang, KPU kabupaten/kota diharapkan menelaah beberapa tempat yang diajukan untuk kampanye. “Harus ada telaah yang baik,” kata Sumawijaya, Staf Ahli Gubernur Bidang Hukum dan Politik dalam rapat koordinasi, Senin (23/2/2014).
Ia menuturkan, penetapan tempat pelaksanaan kampanye tidak hanya mampu menampung jumlah massa dengan jumlah yang banyak, melainkan juga ditunjang oleh fasilitas parkir kendaraan.
“Di Kabupaten Lebak ada Stadion Cikotok yang rencananya akan digunakan untuk kampanye nasional, perlu ditinjau ulang, terkait fasilitas penunjang tempat parkir kendaraan yang tidak menunjang,” tuturnya.
Terkait tentang persiapan tempat itu, pihak Pemprov Banten juga berkewajiban untuk memfasilitasi proses pemilihan umum. (FAUZAN)