SERANG – Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE) Banten belum bisa mem-blacklist perusahaan bermasalah lantaran satuan perangkat kerja daerah (SKPD) pengguna jasa tidak memberikan surat keputusan (SK) blacklist kepada LPSE.
Kata Ketua LPSE Banten Dodo Mulyadi, seharusnya SKPD bukan hanya memberikan catatan yang berisi peusahaan yang tidak sesuai lelang, tapi masing-masing membuat SK blacklist terhadap perusahaan nakal.
“Proses blacklist itu terjadi oleh pengguna anggaran. Sifatnya berupa SK dari kepala Dinas yang bersangkutan berisi nama perusahaan yang di-blacklist. Unit Layanan Pengadaan (ULP) hanya menerima atau LPSE hanya menyampaikan saja nama-nama yang di-blacklist,” ungkap Dodo Mulyadi kepada wartawan, Selasa (18/2/2014), seusai memberikan materi sosialisasi ULP.
Saat ini, kata Dodo, terdapat sekira 13 perusahaan yang di-blacklist di sejumlah SKPD, seperti Dinas Sumber Daya Air dan Permukiman (DSDAP), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Bina Marga dan Tata Ruang (DBMTR), dan Dinas Pendidikan. “Makanya berkas daftar perusahaan hitam kita kembalikan lagi ke mereka (SKPD-red) karena bukan berbentuk SK,” ujar Dodo.
Dodo mencontohkan, DSDAP mencoret PT Bali Pacifik Pragama milik Tb Chaeri Wardhana alias Wawan, juga dikembalikan. “Jadi harus berbentuk SK,” pungkasnya. (Wahyudin)