TANGSEL – Wakil Walikota Tangsel Benyamin Davnie menegaskan Plt lurah dan sekretaris lurah yang menjadi anggota parpol akan dicopot. Itu akan dila kukan setelah, Panwaslu mengembalikan soal sanksi kepada pemkot.
”Kami copot mereka dari jabatannya. Tidak boleh bekerja di lingkungan kelurahan lagi,” katanya usai pemantapan Calon ASN Kemenkum HAM di Balai Kota Tangsel, Kamis (29/3) lalu.
Benyamin menambahkan, aturannya sudah jelas, lurah tak boleh menjadi anggota parpol. Tak bisa rangkap jabatan. Harus memilih berpolitik atau menjadi pegawai. Untuk Plt lurah, semuanya bukan ASN. Sedangkan sekretaris lurah, berstatus ASN.
”Tidak boleh melakukan politik praktis,” katanya. ”Sesuai dengan rekomendasi Panwaslu, dalam waktu dekat ini pasti akan diganti,” tukasnya.
Kepala Divisi Advokasi dan Investigasi Tangerang Public Transparency Watch (TRUTH) Jupry Nugroho mengapresiasi keputusan pemkot. Apalagi jika benar-benar dijalankan.
”Yang menjadi catatan bahwa seharusnya sebelum menunjuk lurah perlu dipertimbangkan latar belakang nya. Sehingga kejadian, lurah menjadi anggota parpol tak terulang lagi,” singkatnya.
Sebelumnya, Ketua Panwaslu Tangsel Aas Satibi mengatakan, keputusannya soal temuan dugaan keterlibatan Plt lurah dan sekel menjadi anggota parpol diserahkan pemerintah sesuai dengan aturan perundang-undangan.
Menurut Aas, sepanjang Januari hingga Maret 2018, Panwaslu menangani empat kasus. ”Hanya satu laporan yang tidak dilanjuti, sisanya sudah diproses untuk diberikan sanksi,” ucapnya. (you/asp/sub/RBG)