radarbanten.co.id
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan
No Result
View All Result
radarbanten.co.id
No Result
View All Result
Home Berita Utama

MA Bebaskan Terdakwa Mafia Tanah

Redaksi by Redaksi
02-08-2021 10:36:00
in Berita Utama, Hukum
0
MA Bebaskan Terdakwa Mafia Tanah

BEBAS: Terdakwa (dua dari kiri) dengan tuduhan pemalsuan dokumen warkah tanah PT KIEC bersama tim kuasa hukum usai vonis bebas, di PN Serang, Kota Serang beberapa waktu yang lalu.

Share on FacebookShare on Twitter

SERANG-Maryadi Humaedi kembali lolos dari jerat pidana. Terdakwa kasus mafia tanah PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) itu divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.

“Iya sudah keluar putusan kasasinya (MA-red). Dalam amar putusan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging,” kata Humas PN Serang Uli Purnama dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (1/8).

Maryadi sebelumnya juga divonis bebas oleh PN Serang pada Kamis (9/4/2020) lalu. Menurut Erwantoni, Ketua Majelis Hakim PN Serang, Maryadi tidak terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan seluas 22.319 meter persegi milik PT KIEC. Oleh karena itu, Maryadi dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Khalid Sardi Hatapayo.

Baca Juga :

Kasus Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal, Polisi Tetapkan M Sebagai Pelaku

Selasa, 9 Agustus 2022 18:16
BNPB Gelar Bimtek Fasilitator

BNPB Gelar Bimtek Fasilitator

Selasa, 9 Agustus 2022 11:33

Lantaran vonis bebas, penuntut umum mengajukan upaya kasasi ke MA. Setelah melalui pemeriksaan berkas, majelis hakim MA yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro memutus bebas Maryadi.

Namun, putusan PN Serang Nomor 777/Pid.B/2019/PN Srg tanggal 9 April 2020 telah diperbaiki oleh MA. Pada vonis kasasi itu, dakwaan penuntut umum dianggap terbukti. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana. 

“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi itu bukan merupakan perbuatan tindak pidana,” ungkap Uli.

Perkara itu berawal saat Maryadi mengajukan permohonan hak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon pada 2006. Permohonan itu meliputi tiga bidang tanah di blok Merbo Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.

Lahan itu diklaim sebagai milik Maryadi sebagai ahli waris mendiang Kamsah. Tetapi, surat keterangan ahli waris dan pernyataan ahli waris yang digunakan Mahyadi palsu. Surat pernyataan berisi waris tanah Kamsah di blok Merbo, Kelurahan Rawa Arum seluas 4.050 meter persegi, 12.100 meter persegi, dan 6.169 meter persegi. Maret 2007, Maryadi menemui Lurah Rawa Arum yang saat itu dijabat oleh Jajat Sudrajat untuk mengurus kepemilikan lahan tersebut.

Namun, risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas tanah dinyatakan tidak lengkap lantaran sketsa bidang tanah sebagai persetujuan batas bidang tanah tidak dihadiri eks PT Peni atau Ami maupun PT Krakatau Steel (KS) sebagai pihak yang berbatasan.

Maryadi kemudian meminta Jajat Sudrajat melengkapi kekurangan surat-surat tersebut. Blanko surat-surat kemudian diserahkan Jajat kepada Maryadi. Setelah surat-surat terisi lengkap, dokumen tersebut diserahkan kembali kepada Jajat Sudrajat untuk ditandatangani.

“Isi data dari surat-surat kelengkapan penunjang yang menjadi dasar permohonan hak oleh Maryadi Humaedi serta Jajat adalah data yang tidak benar,” ungkap JPU dalam surat dakwaan.

Perbuatan Maryadi ini membuat PT KIEC kehilangan lahan seluas 22,319 M2. Maryadi pun dituntut pidana satu tahun dan enam bulan penjara.

Sementara terkait vonis bebas itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Dia meminta waktu untuk menanyakan hal tersebut ke Kejari Cilegon. (fam/nda)

Related Posts

Hukum

Kasus Santri Ponpes Daar El Qolam Meninggal, Polisi Tetapkan M Sebagai Pelaku

Selasa, 9 Agustus 2022 18:16
BNPB Gelar Bimtek Fasilitator
Berita Utama

BNPB Gelar Bimtek Fasilitator

Selasa, 9 Agustus 2022 11:33
Tabrak Pohon Jambu, Pemotor Tewas di Kasemen
Hukum

Tabrak Pohon Jambu, Pemotor Tewas di Kasemen

Selasa, 9 Agustus 2022 11:30
Next Post
Mengecap Cuan dari Bisnis Madu Hutan

Mengecap Cuan dari Bisnis Madu Hutan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses.

Ikuti Kami

Facebook Instagram Twitter Youtube

Kanal

News

Redaksi

Peluang Usaha

Viral

Inspirasi

Love Story

Olahraga

News Video

Serba Serbi

E-Paper

Tekno

Pedoman Pemberitaan

Indeks

Tutorial

Pilihan Editor

Dharma Wanita Persatuan Lebak Bantu Atasi Stunting

Dharma Wanita Persatuan Lebak Bantu Atasi Stunting

by Aas Arbi
Selasa, 9 Agustus 2022 23:17

LEBAK, RADARBANTEN.CO.ID - Sekda Lebak Budi Santoso, meminta Dharma Wanita Persatuan (DWP) Kabupaten Lebak mendukung dan membantu Pemkab Lebak membangun...

Kemendag Amankan Baja Senilai Rp41,6 Miliar di Cikande

Kemendag Amankan Baja Senilai Rp41,6 Miliar di Cikande

by Aas Arbi
Selasa, 9 Agustus 2022 23:08

SERANG,RADARBANTEN.CO.ID – Kementerian Dalam Negeri (Kemendag) RI mengamankan produk baja senilai Rp41,6 miliar di Kecamatan Cikande, Kabupaten Serang. Produk baja...

Copyright@2021


istanbul escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
esenyurt escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
avcılar escort
esenyurt escort
beylikdüzü escort
marmaris escort
izmit escort
bodrum escort
antalya escort
antalya escort bayan

Radar Banten, All Rights Reserved

No Result
View All Result
  • Berita Utama
  • Kota Serang
  • Kabupaten Serang
  • Pandeglang
  • Lebak
  • Tangerang
  • Cilegon
  • Hukum
  • Olahraga
  • Kesehatan

© 2021 radarbanten.co.id.