SERANG-Maryadi Humaedi kembali lolos dari jerat pidana. Terdakwa kasus mafia tanah PT Krakatau Industrial Estate Cilegon (KIEC) itu divonis bebas oleh Mahkamah Agung (MA). Vonis kasasi itu menguatkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Serang.
“Iya sudah keluar putusan kasasinya (MA-red). Dalam amar putusan terdakwa dilepaskan dari segala tuntutan hukum atau ontslag van alle rechtsvervolging,” kata Humas PN Serang Uli Purnama dikonfirmasi Radar Banten, Minggu (1/8).
Maryadi sebelumnya juga divonis bebas oleh PN Serang pada Kamis (9/4/2020) lalu. Menurut Erwantoni, Ketua Majelis Hakim PN Serang, Maryadi tidak terbukti bersalah menggunakan surat palsu untuk menguasai lahan seluas 22.319 meter persegi milik PT KIEC. Oleh karena itu, Maryadi dibebaskan dari semua dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Banten Khalid Sardi Hatapayo.
Lantaran vonis bebas, penuntut umum mengajukan upaya kasasi ke MA. Setelah melalui pemeriksaan berkas, majelis hakim MA yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro memutus bebas Maryadi.
Namun, putusan PN Serang Nomor 777/Pid.B/2019/PN Srg tanggal 9 April 2020 telah diperbaiki oleh MA. Pada vonis kasasi itu, dakwaan penuntut umum dianggap terbukti. Tetapi, perbuatan tersebut bukan tindak pidana.
“Terdakwa terbukti melakukan perbuatan sebagaimana didakwakan kepadanya akan tetapi itu bukan merupakan perbuatan tindak pidana,” ungkap Uli.
Perkara itu berawal saat Maryadi mengajukan permohonan hak kepada Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Cilegon pada 2006. Permohonan itu meliputi tiga bidang tanah di blok Merbo Kelurahan Rawa Arum, Kecamatan Gerogol, Kota Cilegon.
Lahan itu diklaim sebagai milik Maryadi sebagai ahli waris mendiang Kamsah. Tetapi, surat keterangan ahli waris dan pernyataan ahli waris yang digunakan Mahyadi palsu. Surat pernyataan berisi waris tanah Kamsah di blok Merbo, Kelurahan Rawa Arum seluas 4.050 meter persegi, 12.100 meter persegi, dan 6.169 meter persegi. Maret 2007, Maryadi menemui Lurah Rawa Arum yang saat itu dijabat oleh Jajat Sudrajat untuk mengurus kepemilikan lahan tersebut.
Namun, risalah penelitian data yuridis dan penetapan batas tanah dinyatakan tidak lengkap lantaran sketsa bidang tanah sebagai persetujuan batas bidang tanah tidak dihadiri eks PT Peni atau Ami maupun PT Krakatau Steel (KS) sebagai pihak yang berbatasan.
Maryadi kemudian meminta Jajat Sudrajat melengkapi kekurangan surat-surat tersebut. Blanko surat-surat kemudian diserahkan Jajat kepada Maryadi. Setelah surat-surat terisi lengkap, dokumen tersebut diserahkan kembali kepada Jajat Sudrajat untuk ditandatangani.
“Isi data dari surat-surat kelengkapan penunjang yang menjadi dasar permohonan hak oleh Maryadi Humaedi serta Jajat adalah data yang tidak benar,” ungkap JPU dalam surat dakwaan.
Perbuatan Maryadi ini membuat PT KIEC kehilangan lahan seluas 22,319 M2. Maryadi pun dituntut pidana satu tahun dan enam bulan penjara.
Sementara terkait vonis bebas itu, Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan mengaku belum mengetahui kabar tersebut. Dia meminta waktu untuk menanyakan hal tersebut ke Kejari Cilegon. (fam/nda)