SERANG – Upaya Dwi Hesti Hendarti melakukan peninjauan kembali (PK) membuahkan hasil. Pidana penjara terpidana korupsi jasa pelayanan (jaspel) RSU Banten senilai Rp1,9 miliar itu dikurangi hingga 18 bulan.
Berdasarkan vonis PK, mantan Direktur RSU Banten itu hanya menjalani hukuman penjara selama tiga tahun dan enam bulan. Sebelumnya, Hesti dijatuhi hukuman lima tahun penjara usai upaya kasasinya ditolak oleh Mahkamah Agung (MA).
“Peninjuan kembali (PK-red)-nya telah dikabulkan. Putusan kasasi terhadap yang bersangkutan dibatalkan. Hukuman pidananya menjadi 3,5 tahun,” kata Panitera Muda (Panmud) Tipikor Serang Anton Praharta, Selasa (8/9).
Perkara PK itu diperiksa oleh MA melalui majelis hakim yang diketuai oleh Andi Samsan Nganro, dan Leopold Luhut Hutagalung dan Gazalba Saleh selaku hakim anggota. “Untuk putusan waktu PK-nya saya tidak ingat,” ujar Anton.
Namun, terkait uang pengganti dan denda, majelis hakim sependapat dengan putusan kasasi. Dwi wajib membayar uang pengganti Rp782 juta subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.“Hanya hukuman pidana penjaranya saja yang dikurangi,” kata Anton.
Upaya kasasi Dwi sebelumnya ditolak MA. Hukuman Dwi tetap sesuai vonis banding Pengadilan Tinggi (PT) Banten. Yakni, pidana penjara lima tahun, uang pengganti Rp782 juta subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Vonis banding ini mengoreksi vonis Pengadilan Tipikor Serang. Saat itu, Dwi Hesti Hendarti divonis tiga tahun enam bulan penjara. Dia juga wajib membayar denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan dan uang pengganti sebesar Rp782 juta subsider satu tahun penjara.
Vonis itu sebenarnya lebih ringan dibandingkan tuntutan penuntut umum Kejari Serang. Dwi Hesti dituntut pidana penjara selama tujuh tahun penjara. Serta membayar uang pengganti sebesar Rp1,33 miliar lebih subsider satu tahun penjara dan denda Rp100 juta subsider lima bulan kurungan.
Perbuatan Dwi Hesti Hendarti dianggap sudah memenuhi Pasal 3 jo Pasal 8 jo Pasal 18 Undang-Undang No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana dakwaan subsider. (mg05/nda)