SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Adanya putusan kasasi yang menyatakan bahwa Forum Pondok Pesantren Provinsi (FSPP) Banten harus bertanggung jawab atas kerugian negara penggunaan dana hibah tahun 2018 sebesar Rp 14,1 miliar akhirnya direspons oleh Kejati Banten.
Kepala Seksi Penerangan Hukum dan Humas Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan, mengungkapkan pihaknya baru akan mempelajari dan menelaah putusan kasasi tersebut.
“Adapun mengenai pertimbangan-pertimbangan majelis hakim dalam putusan kasasi tersebut akan segera dipelajari dan ditelaah oleh bidang tindak pidana khusus Kejaksaan Tinggi Banten,” kata Ivan, Kamis 2 Februari 2023.
Ivan mengatakan, pihaknya baru menerima salinan lengkap putusan kasasi kasus korupsi dana hibah 2018 dan 2020 senilai Rp 183 miliar tersebut.
“Asisten Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Banten Ricky Tommy Hasiholan menyampaikan bahwa salinan putusan kasasi telah diterima pada hari Senin tanggal 30 Januari 2023,” kata Ivan.
Ivan menjelaskan terkait eksekusi putusan terhadap mantan Kabiro Kesra Provinsi Banten Irvan Santoso dan empat terpidana lainnya dilakukan oleh Kejari Serang bukan Kejati Banten.