“Maka penanganan perkara tersebut telah berkekuatan hukum tetap, sehingga terhadap para terdakwa akan segera dieksekusi oleh Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Serang,” kata Ivan.
Sebelumnya, MA menyatakan FSPP Banten turut bertanggung jawab atas kasus korupsi hibah untuk ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar. Hal tersebut terungkap dalam putusan kasasi terhadap Irvan Santoso dan kawan-kawan.
Berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022, Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi menyatakan FSPP Banten harus bertanggung jawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar.
“Kerugian keuangan negara dalam pemberian hibah TA (tahun anggaran-red) 2018 adalah sejumlah Rp14,1 miliar menjadi beban dan tanggungjawab FSPP dalam pengembalian,” kata Suhadi dalam amar putusan kasasi dikutip RADARBANTEN.CO.ID, Selasa 24 Januari 2023.
Kuasa hukum FSPP Banten Wahyudi saat ditanya soal pengembalian kerugian negara sebesar Rp 14,1 miliar mengaku sulit untuk mengembalikan.