Yudi mengungkapkan, dirinya telah mengkaji putusan kasasi tersebut. Dari hasil kajiannya, tidak ada satupun frasa dalam amar putusan yang menyatakan bahwa FSPP Banten diperintahkan untuk mengembalikan kerugian negara dari alokasi dana hibah.
“Bahwa dalam Putusan Pengadilan Negeri Serang sampai tingkat kasasi Mahkamah Agung, tidak terdapat satupun frasa dalam amar putusan, yang menyatakan bahwa FSPP Provinsi Banten diperintahkan oleh Majelis Hakim untuk pengembalian dana hibah yang menjadi kerugian dalam objek perkara,” kata Yudi.
Yudi mengatakan, berdasarkan putusan pengadilan sanksi pidana dan kerugian negara hanya dibebankan kepada para terdakwa.
“Sebagaimana dalam putusan pengadilan sanksi pidana dan pertanggung jawabannya hanya kepada para terdakwa secara individu,” tutur Yudi (*)
Reporter: Fahmi Sa’i
Editor: Ahmad Lutfi