SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – RZ (23), mahasiswa sebuah kampus swasta di Kota Serang, ditangkap petugas Satresnarkoba Polres Serang. Warga Kelurahan Kaligandu, Kecamatan Serang, Kota Serang, tersebut ditangkap karena mengedarkan narkoba jenis ganja.
Kapolres Serang AKBP Yudha Satria mengatakan, pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari informasi masyarakat yang diterima personel Satresnarkoba Polres Serang.
“Jadi awalnya dari informasi masyarakat yang diterima oleh kami. Dari informasi itu, tim Satresnarkoba Polres Serang langsung bergerak melakukan pendalaman,” kata Yudha di Mapolres Serang, Selasa, 24 Januari 2023.
Yudha menjelaskan, tersangka RZ ditangkap oleh anggota Satnarkoba Polres Serang di kontrakannya yang berlokasi di Jalan Bhayangkara, Kota Serang. Saat ditangkap, dia sedang pesta narkoba di dalam kamarnya.
“Kami juga melakukan penggeledahan, dan ditemukan 180 paket ganja dari dalam laci lemari,” ujar Yudha.
Sementara itu, Kepala Satresnarkoba Polres Serang AKP Michael K Tandayu mengatakan, tersangka RZ mengaku baru 10 hari berjualan narkoba jenis ganja.