SERANG – Penolakan Rancangan Undang-undang Pilkada dilakukan berbagai elemen. Salah satunya dari Komunitas Mahasiswa Soedirman (KMS) 30 yang menggelar unjuk rasa di Perempatan Ciceri, Kota Serang, Selasa (16/9/2014).
Dalam orasinya selama satu jam itu, mahasiswa mengungkapkan bahwa masyarakat tidak percaya dengan kinerja DPRD, terbukti masih banyak anggota DPRD yang tidak memenuhi ekspektasi masyarakat.
“Kalau pilkada diserahkan kepada Dewan, ini sebuah kemunduran, karena tidak ada yang menjamin DPRD bersih, rawan politisi busuk, suap, dan rawan main mata,” ungkap Rasyid, salah satu mahasiswa saat orasi.
Selain itu, lanjut Rasyid, pilkada melalui DPRD mencederai demokrasi di Indonesia yang tertuang dalam UUD pasal 1 ayat 2, bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut undang-undang.
“Kalau pilkada dipilih oleh DPRD ini salah satu pengkebirian hak-hak rakyat. Kita tidak mau dengan dipilih oleh DPRD akan menjadikan dinasti-dinasti politik baru di Banten khususnya,” tegas Rasyid.
Pantauan radarbanten.com, para mahasiswa yang melakukan unjuk rasa mendapat pengawalan dari kepolisian. Arus lalu lintas juga sempat terganggu selama mahasiswa melakukan orasi di pertengahan jalan Ciceri. (Fauzan Dardiri)