SERANG, RADARBANTEN.CO.ID – Kajati Banten Didik Farkhan Alisyahdi memberikan respons terkait putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa kerugian negara Rp 14,1 miliar dari alokasi dana hibah tahun 2018 menjadi tanggung jawab dari Forum Pondok Pesantren Provinsi (FSPP) Banten.
Menurut Didik, putusan kasasi tersebut telah menimbulkan perdebatan. “Memang debatebel, yang saya lihat kemarin ada pertimbangan, tapi tidak di amar putusan,” ujar Didik saat acara coffe morning dengan awak media di Aula Kejati Banten, akhir pekan kemarin.
Didik menegaskan, kejaksaan melakukan eksekusi terhadap putusan yang ada di dalam amar putusan bukan dalam pertimbangan. “Jaksa melaksanakan putusan amar akhir, kalau pertimbangan kan pengantar,” ujar Didik.
Didik mengatakan, jika tidak dari amar maka kejaksaan tidak dapat melakukan eksekusi terhadap suatu putusan. Oleh karena itu, amar menjadi dasar eksekusi kejaksaan. “Jaksa tidak dapat melakukan eksekusi kalau tidak ada di amar putusan,” ungkap pria asal Bojonegoro, Jawa Timur tersebut.
Sebelumnya, MA menyatakan FSPP Banten turut bertanggungjawab atas kasus korupsi hibah untuk ponpes tahun 2018 senilai Rp 66,280 miliar. Hal tersebut terungkap dalam putusan kasasi terhadap Irvan Santoso dan kawan-kawan. Berdasarkan putusan kasasi yang diputuskan pada Kamis 13 Oktober 2022, Ketua Majelis Hakim Kasasi Suhadi menyatakan FSPP Banten harus bertanggungjawab atas kerugian negara sebesar Rp 14,1 millar.