SERPONG – Karyawan PT Indovest Inti Perkasa, perusahaan yang bergerak di bidang distributor alat masak, Aris Kuswandi (32) dipolisikan lantaran melakukan penggelapan barang perusahaan senilai Rp8,8 juta. Barang yang digelapkan merupakan perlengkapan masak yang dijual ke RS Permata Pamulang.
Kasubbag Humas Polres Tangsel, AKP Mansuri mengatakan penangkapan tersangka, warga Bandung tersebut pada Kamis (9/2) lalu di Kantor PT Indovest Inti Perkasa, kawasan Alam Sutera, Serpong Utara.
”Tersangka menggelapkan uang perusahaan hasil pembayaran alat masak dari RS Permata Pamulang,” ujarnya, Minggu (12/2).
Mansuri menambahkanm, penangkapan karyawan tersebut berdasarkan manager perusahaan Kurniawan yang menjadi penerima kuasa Direktur PT Indovest Inti Perkasa melaporkan dugaan uang penggelapan yang dilakukan tersangka ke Polsek Serpong, Rabu (8/2) lalu.
”Kejadian ini terjadi pada Desember 2016. Tersangka (Ar-red) melapor kepada manajemen bahwa transaksi penjualan barang di RS Permata Pamulang sisa uang Rp8,8 juta akan dibayarkan pada 28 Januari 2017 dari total Rp27 juta. Namun hingga tanggal yang dijanjikan pelaku, uang tersebut belum disetorkan. Curiga, pihak perusahaan menanyakan hal tersebut ke RS Permata Pamulang,” katanya.
Ia menambahkan, pelaporan kasus penggelapan tersebut setelah, perusahaan bertemu dengan pihak RS Permata Pamulang. Diterangkan sudah membayar kepada tersangka dengan cara transfer ke rekening tersangka sambil menujukkan bukti transfer.
”Setelah mengetahui perbuatan tersangka lalu perusahaan melakukan pengecekan dimana ditemukan kerugian perusahaan. Merasa uang perusahaan digelapkan, manajemen akhirnya melaporkan ke polisi. Kita langsung tindaklanjutinya,” terangnya.
Barang bukti yang diamankan yakni tiga bendel faktur, satu bendel surat perjanjian kerja sama. Selain itu ada satu lembar surat pernyataan, dan satu lembar foto bukti transfer. ”Saat ini tersangka diamankan di Polsek Serpong untuk mem pertanggung jawabkan perbuatannya. Sangkaannya pasal 372 KUHP tentang Penggelapan dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun penjara,” ujarnya. (Wahyu/Radar Banten)