SERANG – Endar Sulistiono alias Hendar alias Yanto dijebloskan jaksa penuntut umum Kejari Serang ke Rutan Kelas II B Serang. Makelar pajak itu dijebloskan ke penjara usai pelimpahan tersangka dan barang bukti oleh penyidik Kanwil Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Banten, Kamis (31/10) lalu. Bahkan, makelar pajak itu dikenakan denda Rp3,540 miliar untuk mengganti kerugian negara yang ditimbulkan akibat rekayasa pelaporan faktur pajak.
“Yang bersangkutan sudah dilakukan penahanan oleh pihak Kejari Serang. Tahap dua perkara tersebut dilakukan di Kejari Serang akhir Oktober 2019 lalu,” kata Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Banten Holil Hadi kepada Radar Banten, Jumat (15/11).
Perkara perpajakan tersebut pada 2015 lalu. Endar selaku komanditer CV Yanda Makmur Sentosa (YMS) dan pegawai lepas PT Cepu Jaya (CP) dan CV Tasya Bungsu (TB) menemui pengusaha muda Dede Rohana Putra dengan maksud menawarkan faktur pajak yang tidak berdasarkan transaksi sebenarnya. Kepada Dede, Endar mengaku sebagai konsultan pajak.
Sebagai bentuk keseriusannya, Endar berjanji akan mengeluarkan kuitansi, invoice, dan surat jalan. Agar terlihat lebih meyakinkan lagi, Endar mengaku telah banyak membantu mengurusi pajak perusahaan dan tidak bermasalah.
Tertarik dengan yang ditawarkan Endar, Dede menyepakati perjanjian faktur pajak senilai 45 persen dari nilai pajak pertambahan nilai (PPN) yang tertera dalam pajak. Sebagai hasil dari kesepakatan bersama, Endar kemudian menerbitkan faktur pajak beserta dokumen pendukungnya menggunakan nama CV YMS.
Dalam dokumen yang dibuat tersebut seolah-olah telah terjadi transaksi dengan empat perusahaan milik Dede. Empat perusahaan tersebut PT Dekade Prioritas (DP), PT Denam Mitra Mandiri (DMM), PT Multi Lintas Persada (MLP), dan PT Multi Talent Universal (MTU).
Keempat perusahaan tersebut telah melakukan pengkreditan pajak yang diterbitkan perusahaan CV YMS. Di tahun yang sama, Endar juga menawarkan jasa tersebut kepada seorang pengusaha bernama Panara Harahap. Endar menawarkan faktur pajak yang dapat digunakan untuk mengurangi pembayaran pajak perusahaan.
Kepada Panara, Endar menawarkan faktur 50 persen dari nilai PPN yang tercantum dalam faktur pajak. Tertarik, Panara menerima tawaran Endar. Sebagai tindak lanjut dari kesepakatan tersebut, Endar menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan nama perusahaan CV YMS yang ditujukan kepada CV Pamungkas Pratama (PP). Dokumen tersebut dibuat seolah-olah telah terjadi transaksi pembelian antara CV YMS dan CV PP.
Untuk memuluskan modus operasinya tersebut Endar diketahui meminta bantuan Daryano, staf bagian perpajakan dari CV Agung Younda (AY) dan CV Mahes Jaya Steel (MJS), agar menerbitkan faktur pajak dengan menggunakan kedua perusahaan tersebut. Sebagai bentuk imbalan telah membantu, Endar memberikan uang Rp15 juta kepada Daryano.
Berdasarkan sistem informasi perpajakan Januari hingga Mei 2015, CV YMS menerbitkan faktur pajak dengan lima perusahaan. Akibat penggunaan faktur yang tidak sebenarnya tersebut timbul denda sebesar Rp2,365 miliar dari transaksi CV YMS. Sementara denda yang timbul akibat dari faktur yang tidak sebenarnya dari perusahaan CV TB dan PT CJ, yakni Rp3,540 miliar. “Untuk lebih jelasnya (perkara-red) nanti dibacakan ketika persidangan,” kata Holil.
Atas perbuatannya Endar disangkakan melanggar Pasal 39 A huruf a UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah diubah terakhir kali dalam UU RI 16 Tahun 2009 jo Pasal 43 ayat (1) UU RI Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. “Untuk pelimpahan perkara ke pengadilan bisa ditanyakan langsung kepada pihak Kejari Serang,” kata Holil.
Sementara itu, Kepala Seksi (Kasi) Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Serang Sulta Donna Sitohang enggan berkomentar mengenai perkara tersebut. Dia mengarahkan Radar Banten untuk mengonfirmasinya ke Kepala Kejari Serang Azhari. “Ke Bapak saja ya (Kajari-red), kalau saya tidak ada komentar,” tutur Sulta singkat. (mg05/air/ira)